Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sah! Peraturan Diteken Jokowi, Kini Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang sampai 5 Tahun

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.

Editor: Hanang Yuwono
TribunJateng/Dini Suciatiningrum
Ilustrasi pegawai pabrik wanita. 

TRIBUNSOLO.COM -- Karyawan kontrak di sebuah perusahaan atau pabrik kini bisa dikontrak hingga lima tahun.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menetapkan batasan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak menjadi selama lima tahun.

Baca juga: Daftar Artis yang Jadi Juragan Kontrakan, Ada Pemilik Kontrakan 200 Pintu tapi Jarang Pamer Kekayaan

Baca juga: Kulineran di Kota Solo, Dimas Beck Jajal Es Dawet Bu Dermi Langganan Presiden Jokowi

Sebelumnya, pengusaha hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun. 

Dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

Ketentuan baru itu tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan perusahaan memperpanjang masa kontrak asalkan tidak melebihi lima tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun.

Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun," bunyi Pasal 8 aturan tersebut.

Ketentuan tersebut membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.

Yaitu, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.

Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sedangkan, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved