Acara Status Selebritis SCTV Kena Sanksi KPI Gara-gara Tayangkan Video Labrak Perselingkuhan
Program acara tentang berita hiburan tanah air itu disanksi karena menayangkan video labrak perselingkuhan.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
tampilan video tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal dalam P3SPS
sekaligus tidak mengindahkan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019
tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi.
"Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan"
"terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan"
"terhadap anak dan remaja dalam siaran,"
"Padahal acuan ini telah diatur tegas dalam P3SPS KPI,” tegasnya, Rabu (24/2/2021).
Menurut Mulyo, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk siaran yang mengekspose persoalan
atau masalah pribadi orang dalam semua mata acara.
"Tayangan seperti ini rendah kadar kemanfaatannya,"
"Memang dapat memberi pelajaran tentang kehidupan berumah tangga,"
"Tetapi visual yang dimunculkan justru membuka kemungkinan dampak baru di masyarakat,"
"Belum lagi kalau yang menontonnya anak-anak dan remaja,"
"Ini akan memberi pengaruh yang tidak baik bagi mereka,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini. (*)