5 Fakta Penembakan 4 Orang di Kafe Cengkareng Oleh Oknum Polisi, Ada Satu Anggota TNI Tewas
Aksi bak koboy ini dilakukan oleh oknum aparat kepolisian berinisial CS, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus penembakan yang menewaskan 3 orang diantaranya satu anggota TNI Angkatan Darat (AD) inisial S dan dua pegawai kafe terjadi di Cengkareng, Kamis (25/2/2021).
Aksi bak koboy ini dilakukan oleh oknum aparat kepolisian berinisial CS, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Deretan Fakta Penembakan di Kafe Cengkareng, 3 Meninggal Termasuk TNI, Pelaku Oknum Polisi
Selain menewaskan tiga orang, juga terdapat satu orang masih menjalani perawatan.
Penembakan ini berawal dari CS mendatangi sebuah kafe, Cengkareng Barat, Jakarta, dini hari.
Berikut deretan fakta penembakan di kafe Cengkareng:
1. Kronologi kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, CS melakukan kegiatan minum beralkohol.
Lalu, saat akan membayar, CS cekcok dengan pegawai kafe tersebut.
"Pukul 02.00, tersangka CS itu memang datang ke TKP, yang merupakan kafe, dan melakukan kegiatan minum-minum."
"Sekitar pukul 04.00, karena kafe memang sudah tutup."
"Pada saat melakukan pembayaran, terjadi percekcokan antara tersangka dengan pegawai daripada cafe itu," terang Yunus pada siaran langsung Kompas TV, Kamis (25/2/2021).

Di bawah pengaruh alkohol, CS melakukan penembakan terhadap empat orang itu, termasuk seorang anggota TNI.
"Dengan kondisi mabuk, saudara cs mengeluarkan senjata api, lalu melakukan penembakan terhadap 4 orang pegawai tersebut. "
"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Adapun 3 korban meninggal dunia ini, satu inisial S yang merupakan anggota TNI AD dan 2 pegawai kafe.
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengakui akan menindak tersangka dengan tegas.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi sesuai kode etik polisi.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana."
"Berseiring hal tersebut, tersangka akan kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," jelas Fadil.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini bersama dengan Pangdam Jaya.
Baca juga: Berawal dari Foto di Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Penembakan di Klaten dalam Kurun Waktu 1 Jam
2. Dipicu Tagihan Minuman Keras
Dikutip dari Tribun Jakarta, Kasus tewasnya anggota TNI karena ditembak di sebuah kafe viral di media sosial.
Salah satu yang memposting informasi itu yakni akun Instagram @cetul.22
Dalam foto yang dipostingnya terlihat lokasi diduga tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipasangi garis polisi.
Dua anggota TNI juga terlihat di dalam foto tersebut.
Dalam keterangan unggahan itu, dijelaskan bahwa lokasi penembakan terjadi di sebuah kafe seberang Ramayana Cengkareng.
Sementara itu, dari informasi yang beredar di kalanga wartawan, diduga kasus penembakan ini dipicu karena pelaku tak mau membayar minuman yang di pesannya di kafe tersebut.
Awalnya, pelaku datang ke kafe tersebut bersama rekannya dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB.
Di sana, pelaku memesan sejumlah minuman.
Hingga kafe mau tutup, pelaku masih berada di sana dan diberikan tagihan pembayaran sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe.
Namun, pelaku disebut tak mau membayar hingga terjadi cekcok dengan korban yang berujung pada penembakan.
3. Kapolda Metro Jaya minta maaf

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, meminta maaf pada masyarakat terkait insiden penembakan di Cengkareng yang dilakukan oleh bawahannya, Bripka CS.
Ia juga mengucapkan belasungkawa pada korban penembakan.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD."
"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis (25/2/2021), dilansir Kompas.com.
Ia pun berjanji akan memproses tersangka secara kode etik.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas dia.
• Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Karangan Bunga Berjajar Rapi Depan Kantor Pemkab Klaten
Baca juga: Sekretaris FPI Beberkan Pesan Habib Rizieq Soal Penembakan 6 Laskar FPI : Jangan Ada Pengalihan Isu
Baca juga: Terkait Kejelasan Penembakan 6 Simpatisan Habib Rizieq, Polisi Akan Tunjukkan Rekaman CCTV
Lebih lanjut, Fadil mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan Pangkostrad terkait kasus penembakan di Cengkareng.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota."
"Kedua, juga berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," katanya.

Masih mengutip Tribunnews, tiga orang tewas dalam insiden penembakan di Cengkareng.
Satu di antaranya adalah anggota TNI AD berinisial S dan dua lainnya pegawai kafe.
Sementara, satu korban lainnya masih dirawat di rumah sakit.
"Tiga meninggal dunia di tempat. Satu sekarang masih dirawat di rumah sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).
Ia mengatakan, jenazah korban yang berada di Rumah Sakit Kramat Jati sudah diambil keluarga.
"Sementara jenazah masih di Rumah Sakit Kramat Jati. Selesai ditangani, baru diambil keluarga korban," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.
5. Pelaku jadi tersangka

Pelaku penembakan di Cengkareng yang merupakan oknum polisi, Bripka CS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Kompas.com, polisi telah menyita dua barang bukti yang terkait insiden penembakan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dalam siaran pers, Kamis (25/2/2021).
Ia pun menegaskan akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yan berlaku.
"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," katanya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.
(Tribunnews.com/Shella)(Tribun Jakarta/Elga)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI LENGKAP Penembakan di Kafe Cengkareng, Cekcok karena Pembayaran hingga Tembak 4 Orang,