Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasangan Selingkuh Bunuh Bayi 9 Bulan, Terancam Hukuman Mati

Peristiwa miris terjadi Bandar Lampung yaitu pembunuhan seorang bayi dalam kandungan oleh pasangan selingkuh yang tak menghendaki bayi itu

Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Tribun Lampung
MA (kiri) dan AO menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan bayi berusia sembilan bulan, Kamis (25/2/2021). 

Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan bersama Inafis Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandung dan selingkuhannya, Kamis (25/2/2021).

Rekonstruksi yang dilakukan di halaman mapolsek ini menghadirkan kedua tersangka, yakni AO (35) dan MA (43).

Keduanya memeragakan sebanyak 47 adegan.

Hari Budianto mengatakan, secara umum dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru.

"Kami lakukan reka ulang adegan dari TKP awal sampai TKP di rumah mertua pelaku," kata Kapolsek.

Bongkar Praktik Aborsi 

Sebelumnya di tempat lain yaitu, Polrestabes Surabaya membongkar praktik aborsi yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di sebuah hotel di Surabaya.

Praktik tersebut terbongkar karena pasien yang diaborsi tak langsung mengeluarkan janinnya di kamar hotel itu.

Dalam kasus itu, polisi menangkap MZ (32) dan RA (17), pasangan yang hendak menggugurkan kandungan, dan SM (31), sorang bidan yang tinggal di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

SM membantu mengaborsi kandungan RA yang sedang hamil 5 bulan di luar nikah.

Kisah Seorang Santri di Kendal yang Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Solo

95 Orang di Sukoharjo Lakukan Rapid Test di 5 Puskesmas, 6 Orang Dinyatakan Positif Covid-19

MZ dan RA menghubungi SM karena dikenal membuka praktik aborsi. Mereka pun melakukan negosiasi dan menyepakati harga praktik aborsi itu.

Ketiganya juga sepakat menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Sambikerep Surabaya pada 12 Maret 2020.

Praktik aborsi akan dilakukan di kamar hotel tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, bidan akan memberikan janin yang telah diaborsi kepada pasangan tersebut untuk dimakamkan.

"Bidan hanya memberikan obat bius, infus, dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya," kata Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved