Pasangan Selingkuh Bunuh Bayi 9 Bulan, Terancam Hukuman Mati
Peristiwa miris terjadi Bandar Lampung yaitu pembunuhan seorang bayi dalam kandungan oleh pasangan selingkuh yang tak menghendaki bayi itu
Namun, pemberian obat pendorong janin tak bekerja optimal, praktik aborsi tak berhasil dilakukan di hotel tersebut.
Pada 15 Maret 2020, janin RA keluar dalam kondisi tak bernyawa sekitar pukul 04.30 WIB.
RA kemudian dilarikan ke rumah sakit di Surabaya Timur. Pihak rumah sakit pun memberikan informasi kepada polisi tentang pasien yang mencurigakan.
Polisi pun menindaklanjuti laporan rumah sakit itu.
Tiba di RS, polisi menginterogasi RA. Dalam interogasi itu muncul nama SM, bidan yang membantu aborsi janin RA.
"Praktik aborsi oleh SM terus kami dalami karena informasi sementara bukan sekali melayani praktik aborsi," kata Ardian.
• Pasien Positif Corona Asal Klaten Masih akan Jalani Tes Kesehatan setelah 16 Hari Dirawat
• Pandemi Corona, Pengadilan Agama Solo Cuma Terima 25 Ajuan Gugatan Cerai per Maret 2020
Setelah itu, polisi meringkus bidan dan dua pasangan tersebut.
SM, RA, dan MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77 A jo pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 346 KUHP, pasal 299 KUHP, dan atau Pasal 348 KUHP.