Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah, Pasangan Tak Resmi di Mojokerto Nekat Gugurkan Kandungan

Pasangan tak resmi di Kota Mojokerto ditangkap polisi,karena nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan hasil hubungan diluar pernikahan

(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Pasangan kekasih yang terjerat kasus aborsi ilegal melakukan proses rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Jawa Timur, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUNSOLO.COM -  Pasangan tak resmi di Kota Mojokerto ditangkap polisi,karena nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan hasil hubungan diluar pernikahan.

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca juga: Pasangan Tak Resmi Digerebek Mesum di Warung Nasi Goreng, Si Wanita Mengaku Sedang Pijat

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi tersebut berawal dari razia Kamtibmas yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto dan polisi, pada 4 Februari.

Saat razia di sebuah tempat kos di wilayah Kranggan, Kota Mojokerto, petugas gabungan memeriksa seorang pemuda yang berada di tempat itu.

Petugas yang memeriksa identitas dan ponsel milik pemuda itu menemukan foto janin.

Setelah didesak petugas, kata Deddy, pemuda itu mengaku foto tersebut merupakan janin yang sudah diaborsi kekasihnya. Janin itu dikuburkan di samping rumah.

Baca juga: Bermain di Bantaran Sungai Cidurian Bandung, 3 Bocah Temukan Janin Bayi, Diduga Hasil Aborsi

Adapun identitas pemuda pemilik handphone itu adalah DF (19), warga Kota Mojokerto. Sedangkan kekasihnya, SG (19), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Hasil pemeriksaan handphone terdapat foto janin. Berdasarkan pengakuannya, janin tersebut merupakan hasil aborsi dengan pasangan kekasihnya berinisial SG," jelas Deddy, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Deddy, terungkap jika aborsi tersebut dilakukan di sebuah rumah kos, Magersari, Kota Mojokerto, pada 17 Januari 2021 dini hari.

Aborsi itu dilakukan oleh SG dengan cara mengonsumsi obat. Pasangan kekasih itu membeli obat secara online seharga Rp 350.000.

Mereka nekat menggugurkan kandungan itu karena SG takut dipecat. Perempuan yang baru bekerja di perusahaan itu tak mau dipecat karena hamil di luar nikah.

Baca juga: Satpol PP Klaten Gelar Operasi Pekat, Empat Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia

"Hal ini mereka lakukan karena merasa malu, tersangka SG yang seorang wanita masih bekerja training di salah satu perusahaan,” ungkap Deddy.

Untuk mendalami kasus aborsi tersebut, polisi melakukan rekonstruksi di wilayah Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (3/3/2021).

Dari proses reka ulang, SG mengonsumsi obat penggugur kandungan. Obat itu diminum pada 16 Januari. 

"Tersangka SG mengkonsumsi obat-obatan ini langsung sebanyak 5 butir. Kemudian dirasakan pengaruh atau reaksinya 10 jam kemudian," kata Deddy.

Polisi menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 19 undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan.

Mereka diancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Kompas.com/Moh. Syafií)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved