Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Analog Jadi Elektronik, Ini Langkah-langkahnya

Bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el)?

Editor: Hanang Yuwono
Tribunjualbeli
Ternyata dalam pembagian dan pengurusan sertifikat tanah warisan sudah diatur dalam undang undang. 

TRIBUNSOLO.COM - Simak cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Diketahui digitalisasi sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik telah terbit.

Beleid tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.

Baca juga: Besok Groundbreaking Masjid untuk Jokowi di Solo, Ini Deretan Tamu : Menteri UEA hingga Menag Yaqut

Baca juga: Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini

Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah konvensional/analog/fisik akan diganti menjadi sertifikat elektronik.

Dikutip dari kompas.com, penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN di semua layanan pertanahan.

Lantas, bagaimana tata cara mendaftar dan mengganti sertifikat tanah konvensional menjadi elektronik (sertifikat-el)?

Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik.

Cara Pendaftaran Pertama untuk Tanah yang Belum Terdaftar

Penerbitan sertifikat tanah elektronik untuk yang belum terdaftar, terlebih dahulu akan dilakukan proses pengumpulan data melalui sistem elektronik.

Proses ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak, dan pembukuannya. Kemudian dilakukan juga penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Setelah semua proses pengolahan data selesai maka hasilnya akan diterbitkan berupa dokumen dlektronik.

Dokumen elektronik ini terdiri dari gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang, dan/atau dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Selanjutnya, setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya, baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah.

Dengan begitu, tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf siap didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertifikat-el.

Kumpulan sertifikat elektronik yang tersimpan di pangkalan data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved