Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil, Simak Syarat dan Estimasi Biayanya

Beberapa dari Anda mungkin kini sedang merencanakan untuk melakukan mutasi kendaraan baik motor atau mobil.

int
STNK dan BPKB 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini sedang merencanakan untuk melakukan mutasi kendaraan baik motor atau mobil.

Hal ini biasanya dilakukan agar pemilik kendaraan tidak lagi kerepotan saat membayar pajak di daerah asal kendaraan tersebut.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Tinggal Bagi WNA di Indonesia, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini

Hal ini karena karena pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemilik sebelumnya.

Ada dua jenis mutasi kendaraan jika dilihat dari jenis kendaraannya, yaitu mutasi kendaraan bermotor dan mobil. 

Lalu, bagaimana syarat dan cara melakukan mutasi kendaraan? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan.

Sebelum melakukan mutasi kendaraan di Samsat setempat, maka pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:

  • BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
  • STNK asli dan fotokopi2 rangkap
  • KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
  • Kuitansi bukti jual beli kendaraan dan meterai Rp 6.000
  • Faktur/Form A asli dan fotokopi
  • Khusus untuk badan hukum,siapkan salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Khusus intansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), perlu melampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Dikutip dari Kompas Otomotif, berikut langkah-langkah mengurus mutasi kendaraan bermotor :

1. Melapor ke Samsat (menurut pelat motor yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, terdapat beberapa biaya untuk mengurus biaya mutasi motor hingga tuntas, yaitu :

1. biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu (tergantung Samsat, ada yang gratis, ada yang tidak)

2. biaya penerbitan STNK baru Rp 100 ribu

3. biaya pengesahan STNK roda dua atau tiga Rp 25 ribu

4. biaya cetak BPKB baru Rp 225 ribu.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Sembako : Siapkan KTP dan KK, Tiap Bulan Gratis Sembako Senilai Rp 200.000

Mutasi Mobil

Tak berbeda dengan mutasi kendaraan bermotor, pemilik kendaran wajib membawa persyaratan berikut ini:

  • STNK asli dan fotokopi 2 rangkap
  • BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap
  • KTP asli dan fotokopi 2 rangkap
  • Kwitansi pembelian mobil yang dibubuhi materai Rp 6.000.

Berikut langkah-langkah mengurus mutasi mobil :

1. Datang ke Samsat setempat lalu 

2. Ke bagian loket mutasi lalu serahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju.

3. Langsung datangi tempat cek fisik kendaraan. Temui petugas setempat lalu membawa berkas yang telah disiapkan

4. Kembali lagi ke loket mutasi lalu serahkanseluruh dokumen seperti fotokopi BPKB, STNK, KTP dan hasil cek fisik kendaraan. 

5. Pemilik kendaraan akan diberikan formulir pendaftaran. Isi sesuai dengan data yang Anda punya, Pada prosedur inim pemilik kendaraan harus membayar sekitar Rp. 75 ribu - Rp 250 ribu.

6. Datanglah ke loket fiskal untuk mendapatkan berkas dan dokumen yang akan diajukan ke Samsat tujuan, untuk pengambilan berkas, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.

7. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

8. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

9. Setelah mendapat berkas yang diperlukan, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

10. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari Kantor Samsat sebelumnya.

11. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

12. Menunggu STNK dan pelat nomot yang baru dalam jangka waktu tertentu.

13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB).

14. Menunggu BPKB baru dengan waktu tertentu.

15. Mengambil BPKB baru di kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan salinan KTP.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, terdapat biaya penerbitan surat mutasi kendaraan, yaitu :

1. Biaya Penerbitan kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Rp 150 ribu

2. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda 4 : Rp 250 ribu.

Untuk mengurus biaya mutasi mobil hingga tuntas, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan yaitu biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu (tergantung Samsat, ada yang gratis, ada yang tidak), biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu, biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu, biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Mutasi Motor dan Mobil", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved