Pemerintah Bakal Mengesahkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat? Jawaban Mahfud MD: Tergantung
Menurut Mahfud, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat pemerintah adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
TRIBUNSOLO.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi soal dualisme Partai Demokrat.
Muncul banyak pertanyaan: apakah pemerintah akan mengesahkan Demokrat tandingan pimpinan Moeldoko?
Menanggapi hal itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memutuskan sah atau tidak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Konflik Dualisme Demokrat Moeldoko vs AHY, Pengamat Ingatkan Pemilih Pilpres 2024 Bisa Hilang
Baca juga: Soal KLB Demokrat Tandingan, Herzaky Mahendra Sebut Bukan Masalah Internal Partai Saja
Sebab, menurut Mahfud, hingga saat ini kepengurusan Partai Demokrat yang tercatat pemerintah adalah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurus yang resmi yang tercatat pemerintah adalah AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam sebuah video, Sabtu (6/3/2021).
Oleh karena itu, menurut Mahfud, pemerintah sejauh ini belum menganggap ada KLB Partai Demokrat.
Pasalnya belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah, terutama soal susunan kepengurusan dalam KLB.
"Karena kan kalau KLB ada pemberitahuan resmi KLB, pengurusnya siapa, sehingga yang ada di Medan kita anggap temu kader yang tidak bisa dihalangi," jelas Mahfud.
Dia menyebut bahwa pemerintah tidak bisa menghalangi acara pertemuan kader Demokrat selama kegiatan tersebut tidak menyalahi ketentuan hukum. Dari mulai tempat hingga kegiatan yang dilakukan.
"Boleh orang berkumpul asalkan memenuhi syarat. Syaratnya bukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, RS, objek vital," ujar Mahfud.
"Sehingga jika ditanya apakah sah KLB? Bagi pemerintah kita tidak bicara sah, karena belum ada laporan resmi KLB. Tidak ada masalah hukum," sambungnya.
Pemerintah Tak Bisa Intervensi
Namun, lanjut Mahfud, kondisi tersebut bisa saja berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah.
Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
"Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," terangnya.