Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Solo Terbaru

Komentar Esek-esek Dinilai Hoaks, Pemuda Solo Diciduk Polisi : Bacakan Permintaan Maaf, Ini Isinya

Polresta Solo kembali menciduk pelaku yang dinilai menyebarkan konten hoaks di media sosial Instagram.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Polresta Solo kembali menciduk pemuda yang dinilai menyebarkan konten hoaks di media sosial Instagram. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo kembali menciduk pemuda yang dinilai menyebarkan konten hoaks di media sosial Instagram.

Pelaku tersebut diketahui pemilik akun 

Ia mengomentari sebuah unggahan akun @kabarsolo soal Polresta Solo pantau kawasan esek-esek dengan Drone.

Berikut komentar pemilik akun :

Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa

Baca juga: Hoaks! Beredar Pesan WA Program Gibran: Mulai Pembangunan Disneyland Hingga Thiong Ting Dipindah

Baca juga: Bakal Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks, Siswi SMA Ditangkap, Kesal Melihat Status WA Temannya

Atas komentar tersebut, pemilik akun langsung diciduk dan memohon maaf atas perbuatan itu.

Permohonan maaf tersebut diunggah di akun @polrestasurakarta. Berikut isi permohonan maaf itu :

"Saya pemilik @renaldiirawan27 bahwa
benar telah berkomentar di akun instagram Kabar Solo tanggal 8 Maret 2021 pukul 9 pagi dengan komentar yang tidak sesuai fakta. Saya mohon maaf kepada sleuruh anggota Polresta Solo dan masyarakat semua.

Saya berjanji tidakbakan mengulanginya lagi, apabila saya mengulanginya lagi, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,"

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang dinamakan virtual police.

Tim khusus itu untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial," kata Ade, Senin (8/3/2021).

"Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message agar menghapus postingannya," tambahnya.

Apabila pemilik akun masih tetap tidak bergeming menghapus postingan, sambung Ade, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus.

"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ucap Ade.

Baca juga: Viral Video Siswi SMA Maki Tenaga Medis hingga Sebut Covid-19 Hoaks, Ternyata Inilah Alasan Pelaku

Baca juga: Cara Laporkan Konten Hoaks Terkait Pilkada 2020, Bisa Lewat WhatsApp, Chat Nomor Berikut

Ade mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pemilik akun @renaldiirawan27.

"Tim Virtual Police Polresta Surakarta yang sebelumnya telah mengkonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE," kata dia.

"Ia agar menghapus postingannya tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf, maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," tambahnya.

Ade berharap itu bisa menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial supaya lebih bijak mengunggah konten.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice," ucap dia.

"Kecuali, perkara yang bersifat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme," imbuhnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved