Berita Solo Terbaru
Masih Selimutan Dalam Kamar, 4 PSK Solo Ditangkap Polisi, Bawa 83 Kondom
Sebanyak 4 orang pekerja seks komersial (PSK) diciduk tim Sparta Polresta Solo, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 4 orang pekerja seks komersial (PSK) diciduk tim Sparta Polresta Solo, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Empat orang PSK yang diamankan berinisial PM asal Banjarsari Solo, WP asal Semarang, NS asal Magelang, dan VN asal Pangandaran.
Mereka diamankan di hotel berinisial S dan GS.
Baca juga: Sejak Gencar Razia PSK di Solo, Modus Mangkal Jadi Berubah: Pindah di Bantaran Sungai
Baca juga: Malam-malam Gibran Ikut Polisi Razia PSK, Ini Katanya pada 2 Wanita PSK yang Diamankan
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan empat PSK.
Kondom menjadi satu barang bukti yang diamankan.
"Total ada 83 kondom yang diamankan. Dari tangan PM ada 53 buah, WP ada 20 buah, dan VN ada 10 buah," kata Sutoyo, Senin (8/3/2021).
Selain kondom, sejumlah uang dan 5 hansaplast juga diamankan dari tangan mereka.
Jumlah uangnya hampir Rp 2 juta.
Baca juga: Sedang Hamil Tua, PSK di Tasikmalaya Nekat Jajakan Diri : Masih Ada yang Pakai, Mungkin Beda
"Dari tangan VN ada uang sejumlah Rp 1 juta, dan PM ada uang sebesar Rp 650 ribu," ucap Sutoyo.
Sutoyo menuturkan, penangkapan sejumlah PSK dilakukan untuk menjaga kondisi Kota Solo tetap kondusif.
"Selanjutnya PSK di amankan dibawa ke Polresta Surakarta, Kemudian diserahkan ke piket Reskrim untuk ditindak lanjuti," tuturnya.
Pengelola Hotel Bisa Dijerat Pidana
Pengelola hotel bisa dijerat pidana bila terbukti menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Bahkan hukuman berat menanti yakni 7 tahun penjara.