Viral Pria Dihukum Bayar Rp 150 Juta karena Batal Menikahi Kekasih, Ternyata Begini Kisah Sebenarnya

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32).

Tayang:
KOMPAS.com
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini viral soal sanksi kepada seorang pria yang membatalkan pernikahan dengan kekasihnnya.

Dalam kasus ini Mahkamah Agung ( MA) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Viral Anak Ceritakan Ayahnya yang Tetap Setia meski Diminta Ibu Nikah Lagi, Ternyata Begini Kisahnya

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (9/3/2021).

Dalam berkas gugatan, kasus tersebut bermula dari lamaran AS terhadap SSL pada bulan Februari 2018. Rencananya, akad nikah akan dilangsungkan satu tahun berikutnya.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya bulan Oktober 2018, AS datang ke rumah menemui orangtua SSL dan menyatakan batal menikahi anaknya.

Orangtua SSL (31) mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mengajukan gugatan terhadap AS (31) lantaran batal menikahi anaknya.

Sarifah (66), ibu SSL mengatakan, akhirnya mengajukan gugatan karena AS membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Sudah Gelar Pengajian dan Siraman, Artis Cantik Mantan Pacar Rizky Billar Ini Sebentar Lagi Menikah

Sarifah mengaku, sebenarnya tidak mempersoalkan jika pembatalan rencana pernikahan itu dibicarakan baik-baik.

"Kalau enggak jadi (menikah) sebenarnya tidak apa-apa. Tapi yang laki-laki datang ke sini (menyampaikan pembatalan pernikahan) dengan dua temannya," ujar Sarifah.

Bahkan saking kagetnya mendengar kabar tersebut, Sarifah saat itu sampai pingsan.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.

Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.

"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved