Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Angin Segar Wisata Klaten, Sebulan Dibuka Pengunjung Naik 70 Persen: Capai 16 Ribu Orang Per Bulan

Pariwisata di Kabupaten Klaten sepertinya mendapatkan angin segar di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

portalwisata.com
Umbul Ponggok 

Aturan Pemerintah Longgar

Aturan diperbolehkannya obyek wisata buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memberikan angin segar bagi pengelola wisata di Kabupaten Klaten.

Meski, izin tersebut tetap harus menaati protokol kesehatan yang diwajibkan.

Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjungi menjadi diantaranya.

Baca juga: Obyek Wisata di Klaten Diperbolehkan Buka Saat PSBB Jilid II, Ini Respon Pengelola Umbul Ponggok

Baca juga: PSBB Klaten Diperpanjang, Obyek Wisata Diperbolehkan Buka, Pengunjung Dibatasi 30 Persen Kapasitas

Kepala Divisi Pariwisata Perdesa BUMDes Tirta Mandiri, Suyantoko (45) mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu alternatif untuk bisa menyeimbangkan terkait kesehatan dan ekonomi.

"Ini merupakan salah satu alternatif dan angin segar bagi kami, " kata Suyantoko kepada TribunSolo.com, Selasa(26/1/2021).

Menurutnya pihaknya tidak mempersalahkan dengan pembatasan kapasitas dan waktu operasi.

Lanjut, ia mengatakan yang terpenting dengan dibukanya objek wisata, akan menumbuhkan perekonomian di sekitar objek wisata.

"Dari kami, yang penting kita dibuka, kalau kemarin benar-benar lockdown, "ujarnya.

Suyantoko mengatakan saat ini objek wisata Umbul Ponggok masih belum beroperasi dan dalam tahap persiapan.

Nantinya, pihaknya mengaku tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Edaran dari Bupati Klaten.

"Hari ini persiapan untuk pembukaan besok, kami tetap jaga protokol kesehatan," tuturnya.

"Harapan dari kami, biarpun ini angin segar bagi kami, tapi kami tidak biarkan los, tetap prokes karena kesehatan nomor 1," tambahnya.

Aturan Baru

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved