Berita Klaten Terbaru
Angin Segar Wisata Klaten, Sebulan Dibuka Pengunjung Naik 70 Persen: Capai 16 Ribu Orang Per Bulan
Pariwisata di Kabupaten Klaten sepertinya mendapatkan angin segar di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Aturan Pemerintah Longgar
Aturan diperbolehkannya obyek wisata buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memberikan angin segar bagi pengelola wisata di Kabupaten Klaten.
Meski, izin tersebut tetap harus menaati protokol kesehatan yang diwajibkan.
Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjungi menjadi diantaranya.
Baca juga: Obyek Wisata di Klaten Diperbolehkan Buka Saat PSBB Jilid II, Ini Respon Pengelola Umbul Ponggok
Baca juga: PSBB Klaten Diperpanjang, Obyek Wisata Diperbolehkan Buka, Pengunjung Dibatasi 30 Persen Kapasitas
Kepala Divisi Pariwisata Perdesa BUMDes Tirta Mandiri, Suyantoko (45) mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu alternatif untuk bisa menyeimbangkan terkait kesehatan dan ekonomi.
"Ini merupakan salah satu alternatif dan angin segar bagi kami, " kata Suyantoko kepada TribunSolo.com, Selasa(26/1/2021).
Menurutnya pihaknya tidak mempersalahkan dengan pembatasan kapasitas dan waktu operasi.
Lanjut, ia mengatakan yang terpenting dengan dibukanya objek wisata, akan menumbuhkan perekonomian di sekitar objek wisata.
"Dari kami, yang penting kita dibuka, kalau kemarin benar-benar lockdown, "ujarnya.
Suyantoko mengatakan saat ini objek wisata Umbul Ponggok masih belum beroperasi dan dalam tahap persiapan.
Nantinya, pihaknya mengaku tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Edaran dari Bupati Klaten.
"Hari ini persiapan untuk pembukaan besok, kami tetap jaga protokol kesehatan," tuturnya.
"Harapan dari kami, biarpun ini angin segar bagi kami, tapi kami tidak biarkan los, tetap prokes karena kesehatan nomor 1," tambahnya.
Aturan Baru
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.