Berita Klaten Terbaru
Angin Segar Wisata Klaten, Sebulan Dibuka Pengunjung Naik 70 Persen: Capai 16 Ribu Orang Per Bulan
Pariwisata di Kabupaten Klaten sepertinya mendapatkan angin segar di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pariwisata di Kabupaten Klaten sepertinya mendapatkan angin segar di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Peningkatan kunjungan tersebut terlihat di objek wisata air Umbul Ponggok, dan Umbul Besuki, di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Kepala Desa Ponggok, Junaidi Mulyono mengatakan, peningkatan kunjungan objek wisata di Desa Ponggok cukup signifikan yakni sekitar 60 hingga 70 persen.
Baca juga: Kantor Kecamatan Klaten Selatan Lockdown 3 Hari, Gegara ASN Terpapar Corona
Baca juga: PSBB Klaten Jilid II, Wisata Air Boleh Terima Pengunjung, Pengelola Umbul Ponggok : Ini Angin Segar
"Sejak dibukanya objek wisata hingga saat ini, tingkat kunjungan ke objek wisata di Desa Ponggok sudah naik sekitar 60 hingga 70 persen," ujar Junaedi Mulyono kepada TribunSolo.com, Selasa (9/3/2021).
Junaedi mengaku pada saat awal diterpa pandemi Covid-19, tingkat kunjungan di objek wisata di Desa Ponggok turun drastis hingga 90 persen.
Setelah itu, masih ada kebijakan dari pemerintah yakni penutupan objek wisata di Klaten yang memberatkan pengelola wisata.
"Alhamdulillah, saat ini angka kunjungan di desa kami meningkat," ujar Junaedi.
Ia menyebutkan,di Umbul Ponggok sudah mulai ada kenaikan di angka sekitar 10.000 pengunjung per bulan.
Sementara, untuk Umbul Besuki, sekitar 6.000 sampai 7.000 kunjungan wisatawan per bulan.
Bila kedua kunjungan tersebut ditotal jadi ada 16 ribu pengunjung per bulan.
Baca juga: Cerita Pengelola Umbul Ponggok, Sesalkan Pemkab Klaten Ujug-ujug Lakukan Rapid Test di Lokasi Wisata
"Objek wisata air yang ada di Desa Ponggok ini baru buka sebulan sejak adanya PPKM berbasis Mikro," katannya.
Ia menilai, sepinya kunjungan wisatawan di masa pandemi Covid-19 karena masyarakat masih takut datang berwisata.
Selain karena kasus Covid-19 yang belum usai, faktor cuaca juga mempengaruhi tingkat kunjungan masyarakat untuk berwisata.
"Namun saat ini kan sudah mulai melandai kasusnya dan hujan juga nggak terlalu sering, mungkin ke depan kunjungan mulai meningkat," imbuhnya.
Aturan Pemerintah Longgar
Aturan diperbolehkannya obyek wisata buka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memberikan angin segar bagi pengelola wisata di Kabupaten Klaten.
Meski, izin tersebut tetap harus menaati protokol kesehatan yang diwajibkan.
Pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjungi menjadi diantaranya.
Baca juga: Obyek Wisata di Klaten Diperbolehkan Buka Saat PSBB Jilid II, Ini Respon Pengelola Umbul Ponggok
Baca juga: PSBB Klaten Diperpanjang, Obyek Wisata Diperbolehkan Buka, Pengunjung Dibatasi 30 Persen Kapasitas
Kepala Divisi Pariwisata Perdesa BUMDes Tirta Mandiri, Suyantoko (45) mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu alternatif untuk bisa menyeimbangkan terkait kesehatan dan ekonomi.
"Ini merupakan salah satu alternatif dan angin segar bagi kami, " kata Suyantoko kepada TribunSolo.com, Selasa(26/1/2021).
Menurutnya pihaknya tidak mempersalahkan dengan pembatasan kapasitas dan waktu operasi.
Lanjut, ia mengatakan yang terpenting dengan dibukanya objek wisata, akan menumbuhkan perekonomian di sekitar objek wisata.
"Dari kami, yang penting kita dibuka, kalau kemarin benar-benar lockdown, "ujarnya.
Suyantoko mengatakan saat ini objek wisata Umbul Ponggok masih belum beroperasi dan dalam tahap persiapan.
Nantinya, pihaknya mengaku tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan Edaran dari Bupati Klaten.
"Hari ini persiapan untuk pembukaan besok, kami tetap jaga protokol kesehatan," tuturnya.
"Harapan dari kami, biarpun ini angin segar bagi kami, tapi kami tidak biarkan los, tetap prokes karena kesehatan nomor 1," tambahnya.
Aturan Baru
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB.
Dalam aturan PPKM di Kabupaten Klaten ada perubahan kebijakan, dari pemberlakuan sistem bawa pulang dan objek wisata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com perpanjangan PPKM di Kabupaten Klaten tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Penbatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Klaten.
Surat ini sudah ditandatangani Bupati Klaten, Sri Mulyani.
SE ini didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021, Peraturan Bupati Klaten nomor 40 tajun 2020, dan Surat Edaram Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/ 0001159 tanggal 25 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Sudah Berjalan 12 Hari, Anggota DPRD Sragen Sebut Satgas Desa Belum Aktif
Baca juga: Masuki PSBB Jilid 2, Satpol PP Karanganyar Minta Toko dan Warung Makan Buat Wastafel Permanen
Dalam SE ini, pengaturan bekerja di rumah dan di kantor, kegiatan belajar secara daring, kegiatan beribadah, kegiatan sektor esensial, serta kegiatan konstruksi tidak ada perubahan yang spesifik.
Namun pada jam operasional restoran dan sejenisnya dimundurkan yang semula pukul 19.00 WIB, kini berubah menjadi pukul 20.00 WIB untuk makan di tempat dan setelah itu diwajibkan makan bawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
Untuk jam operasional mall, departement store, Toserba atau pusat pemberlanjaan lainnya diberikan waktu hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, untuk objek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan dibuka dengan dibatasi 30 persen dari kapasitas hingga pukul 15.00 WIB.
Pemberlakuan ini berlaku untuk objek wisata tirta, alam, religi, budaya/sejarah, dan buatan yang dikelola BUMDes, BUMD, BUMN, swasta dan masyarakat.
Sedangkan event seni budaya dan olahraga sementara masih belum diizinkan untuk dilaksanakan. (*)