Berita Solo Terbaru
Kasus Sriwedari Muncul Lagi : Warga Curhat, Sudah Bayar Sejak 1989,Tapi hingga Kini Belum Balik Nama
Sebanyak 46 warga RW 03 Teposanan yang menghadapi masalah kepemilikan lahan mengungkapkan kembali kisahnya.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus tanah Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo kembali muncul lagi ke permukaan.
Ya, sebanyak 46 warga RW 03 Teposanan yang menghadapi masalah kepemilikan lahan mengungkapkan kembali kisahnya.
Itu lantaran lahan yang mereka tempati puluhan tahun diduga sertifikatnya belum di balik nama pemilik lahan sebelumnya.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, mereka mengaku sudah membayarkan sejumlah nominal uang ke empat pemilik lahan awal di Teposanan.
Mereka berinisial SP, S, S, dan S.
Baca juga: Sambut Tahun 2021, Hotel Amaris Sriwedari Solo Beri Harga Spesial Bagi Tamu, Begini Rinciannya
Baca juga: Warga Sriwedari Solo Geger : Bau Busuk Dikira Tikus Mati, Ternyata Ada Mayat Sudah 2 Hari di Ranjang
Tiga inisial yang pertama diketahui sudah meninggal dunia dan tinggal ahli warisnya.
Pembayarannya dilakukan dengan panitia jual beli lahan yang berjumlah delapan orang orang.
Nominal pembayarannya kisaran Rp 35 ribu per meternya.
Pembayaran dilakukan pada tahun 1989.
Seorang warga, Mudzakir mengaku dirinya sudah melunasi besaran pembayaran tersebut.
Ia membeli tanah di kawasan tersebut seluas kurang lebih 86,5 meter persegi.
Bila dinominalkan, Mudzakir telah membayar kurang lebih Rp 3.027.500 pada saat itu.
"Sudah lunas. Sudah diberi surat perjanjian jual beli. Surat itu juga sudah ditandatangani 4 pemilik," akunya saat kumpul warga kepada TribunSolo.com, Kamis (11/3/2021).
Setelah mendapatkan surat perjanjian jual beli, warga belum menerima sertifikat atas nama mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/seorang-warga-rw-03-teposanan-kelurahan-sriwedari-kecamatan-laweya.jpg)