Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

6 Kasus Pembunuhan Berantai yang Pernah Gegerkan Indonesia: Ada Dukun Asep hingga Ryan Jombang

Sebelum kasus Rian Bogor menggegerkan publik, ada pula kasus pembunuhan berantai serupa yang menyerupai serial film killer. Siapa saja?

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Polres Bogor bersama Polresta Kota Bogor mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di dua tempat yakni di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor atau tepatnya kawasan Puncak, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). 

Kasus pembunuhan oleh Rio terungkap setelah dia membunuh sadis seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001.

Selama 1997-2001, Rio Martil juga membunuh sedikitnya empat orang pemilik atau pengelola rental mobil.

Dalam melancarkan aksinya, Rio selalu menyiapkan dua buah martil untuk memukul kepala korbannya. Itulah sebabnya, Rio juga dikenal dengan julukan Rio Si Martil Maut.

Saat mendekam di LP Nusakambangan, Rio juga membunuh teman satu penjaranya bernama Iwan Zulkarnaen. Rio kemudian dieksekusi mati pada tahun 2008.

3. Dukun Asep

Tubagus Yusuf Maulana atau dikenal dengan nama Dukun Asep adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap delapan orang yang ingin menggandakan uang melalui bank gaib.

Asep dikenal oleh korban-korbannya sebagai seorang dukun yang mampu menggandakan uang.

Namun, Asep dengan sadis membunuh korbannya melalui upacara ritual dan memberikan minuman beracun.

Para korbannya percaya ritual dan minuman yang diberikan Asep adalah cara untuk menggandakan uang.

Pembunuhan dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 17 Mei 2007 sebanyak lima orang dibunuh, dan pada 19 Juli 2007, tiga korban kembali dibunuh.

Upacara ritual yang harus dilakukan adalah menyuruh para korban menggali lubang yang sudah disiapkan oleh Asep.

Kemudian, korban diberi minuman beracun yang warnanya hitam.

Asep membunuh korbannya untuk menguasai uang yang disyaratkan pelaku karena setiap korban harus menyediakan uang Rp 20 juta.

Dukun Asep kemudian divonis mati oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 10 Maret 2008.

Pada tahun yang sama, Asep juga dieksekusi mati.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved