Viral di Media Sosial Video Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Bermotor di Bandung, 15 Pemuda Diamankan
Belasan pemuda yang konvoi bermotor di Kota Bandung diamankan polisi. Pasalnya, konvoi kendaraan ini menjadi sorotan warganet di media sosial.
TRIBUNSOLO.COM - Belasan pemuda yang konvoi bermotor di Kota Bandung diamankan polisi.
Pasalnya, konvoi kendaraan ini menjadi sorotan warganet di media sosial (medsos) lantaran dinilai meresahkan.
Rekaman video aksi konvoi ugal-ugalan gerombolan bermotor ini pun viral di media sosial.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Besar Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan bahwa siang tadi sekitar pukul 13.40 WIB, pihaknya melakukan patroli guna menindak lanjuti video viral konvoi gerombolan bermotor di Kota Bandung.
Baca juga: Nekat Nongkrong Sampai Dinihari, Gerombolan Pemuda di Karanganyar Kocar-kacir, Dibubarkan Polisi
Dikatakan, gerombolan bermotor ini melakukan kegiatan konvoi mengganggu ketertiban lalu lintas dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.
Hal ini dinilai tak hanya meresahkan dan mengganggu masyarakat dan pengendara lainnya namun juga dapat mengakibatkan kecelakaan.
Polisi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait gerombolan bermotor yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengendara lainnya itu.
"Di jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di kota Bandung ini, kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada 10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," ucap Rano di Mapolrestabes Bandung, Minggu (14/3/2021).
15 remaja diamankan, sebagian pakai motor knalpot bising
Saat diamankan, kata Rano, banyak dari para pengendara tersebut yang tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.
"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraannya semunya legal hanya saja tidak membawa surat-surat," ucapnya.
Pihak Satlantas menyerahkan perkara ini kepada Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca juga: Aksi Ugal-ugalan Pengendara Motor CBR 250 di Tawangmangu Viral, Polisi Tingkatkan Partroli
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa perkara ini dalam KUHP itu diatur dengan pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban.
Tujuan aksi konvoi gerombolan bermotor: foto-foto jelang ujian sekolah
Akan tetapi, gerombolan pemotor ini ternyata masih remaja dibawah umur.