Arti Marka Kuning di Tengah Jalan Raya, Tak Sekadar Agar Mencolok, Ternyata untuk Penanda Identitas
Saat di jalan raya kita seringkali melihat marka kuning yang berada di tengah jalan. Ternyata itu punya arti lho.
TRIBUNSOLO.COM -- Saat berkendara, kita sering melihat marka jalan berawarna kuning.
Bukan agar terlihat mencolok, marka jalan warna kuning itu punya arti penting lho.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Mudik Tahun 2021, Menhub: soal Teknis akan Diatur Gugus Tugas Covid-19
Baca juga: Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat Surat Cinta Polisi
Marja jalan sendiri adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Saat di jalan raya kita seringkali melihat marka kuning yang berada di tengah jalan.
Meski demikian, tidak semua jalan raya memiliki marka kuning ini.
Sebab, marka kuning di tengah jalan raya ini menjadi penanda bagi identitas jalan tertentu.
Lantas, apa artinya jika jalan raya memiliki marka kuning di tengahnya?
Penanda identitas jalan nasional
Dikutip dari laman resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta, marka kuning tersebut merupakan penanda identitas jalan nasional.
Dengan identitas ini maka masyarakat lebih mudah mengenali jalan yang berstatus sebagai jalan nasional.
Pengaturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2) untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional.
Sedangkan warna putih untuk jalan selain jalan nasional.
Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat.
Sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung Jawab adalah pemerintah pusat.
Nah, jika masyarakat menemukan kerusakan pada jalan nasional, silakan laporkan melalui http://pengaduan.pu.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ketahui, inilah arti marka kuning di tengah jalan raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ini-makna-sebenarnya-tanda-garis-di-jalan-ternyata-garis-putih-kuning-bukan-sekadar-pembatas.jpg)