Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat 'Surat Cinta' Polisi
surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.
TRIBUNSOLO.COM -- Para pengendara motor kini mesti lebih waspada dan taat rambu lalu lintas.
Sebab, kepolisian RI saat ini bersiap mengimplementasikan instruksi tilang elektronik.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kacau, Munarman Emosi saat Teriakkan Kalimat ini ke Jaksa : Jangan Ngeles!
Baca juga: 13 Maret Mulai Uji Coba Tilang Elektronik di Sukoharjo, Bagaimana Bila Plat Nomor Luar AD Melanggar?
Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polisi Resor (Polres) Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021.
Bagi Anda pengguna jalan, sebaiknya meningkatkan disiplin berlalu-lintas.

Pasalnya, pelanggaran sekecil pun akan terekam dan dikenai sanksi.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Batu, Ajum Komisaris Besar Catur C Wibowo mengatakan, akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV).
Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.
“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” ujar Catur di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/3/2021).
Catur mengajak masyarakat Kota Batu agar tertib berlalu-lintas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara.
Petugas akan memberikan sanksi juga kepada pengendara jika kendaraannya tidak dilengkapi peralatan standar.
“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” katanya.
Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan.
Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi.
Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Batu, Ajun Komisaris, Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar.
Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.