Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tilang Elektronik, Nekat Berhenti di Zebra Cross saat Lampu Merah Bakal Dapat 'Surat Cinta' Polisi

surat pelanggaran tetap dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Sekalipun alamatnya berada di luar kota.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com
Ilustrasi : Tilang elektronik yang dimulai di Jakarta akan segera diujicoba di Sukoharjo dan Solo mulai 13 Maret 2021 mendatang. 

TRIBUNSOLO.COM -- Para pengendara motor kini mesti lebih waspada dan taat rambu lalu lintas.

Sebab, kepolisian RI saat ini bersiap mengimplementasikan instruksi tilang elektronik.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Kacau, Munarman Emosi saat Teriakkan Kalimat ini ke Jaksa : Jangan Ngeles!

Baca juga: 13 Maret Mulai Uji Coba Tilang Elektronik di Sukoharjo, Bagaimana Bila Plat Nomor Luar AD Melanggar?

Menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polisi Resor (Polres) Batu akan menerapkan tilang elektronik per 23 Maret 2021.

Bagi Anda pengguna jalan, sebaiknya meningkatkan disiplin berlalu-lintas.

Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya
Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya (kompasiana.com/Fikry Ar Rachman)

Pasalnya, pelanggaran sekecil pun akan terekam dan dikenai sanksi.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Batu, Ajum Komisaris Besar Catur C Wibowo mengatakan, akan menindak tegas pelaku yang terekam dalam Closed Circuit Television (CCTV).

Bahkan, pelanggaran berhenti di marka zebra cross saat lampu merah menyala pun akan diberi sanksi.

“CCTV-nya ada tersendiri. Kami menggunakan CCTV dengan kualitas gambar yang bagus. Kameranya ada empat,” ujar Catur di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (17/3/2021).

Catur mengajak masyarakat Kota Batu agar tertib berlalu-lintas. Ia juga mengingatkan akan pentingnya kelengkapan kendaraan dan keselamatan berkendara.

Petugas akan memberikan sanksi juga kepada pengendara jika kendaraannya tidak dilengkapi peralatan standar.

“Misal tidak ada spion atau tidak menggunakan sabuk pengaman, bisa kami tindak,” katanya.

Tilang melalui sistem elektronik ini adalah suatu upaya untuk mengefektifkan layanan.

Di samping itu, juga untuk menghindari potensi kontak langsung di masa pandemi.

Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Batu, Ajun Komisaris, Mala Darlius Nanda Kurniawan menambahkan, secara teknis petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat pelanggar.

Alamat pelanggar diketahui dari identifikasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved