Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Main Judi di Parkiran Sekolah Kawasan Kebakkramat Karanganyar, Lima Orang Ditangkap Polisi

Aksi lima orang pria di Karanganyar ini memang bikin malu. Sebab, mereka memanfaatkan halaman parkir SMP Negeri.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Muhammad Irfan Al Amin
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi'i Maula merilis barang bukti dan tersangka di Ruang Satreskrim Polres Karanganyar pada Selasa (16/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Aksi lima orang pria di Karanganyar ini memang bikin malu. 

Sebab, mereka memanfaatkan halaman parkir SMP Negeri di Dukuh Wonorejo, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar untuk bermain judi.

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi'i Maula mengatakan,aksi para pelaku itu tercium oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Sarang Judi Solo Diobrak-abrik, 6 Orang Ditangkap : Terbongkar Usai Warga Kirim Shareloc ke Polisi

Baca juga: Uang Sewa Rp 5 Juta Warga Eks Mojo Solo Direncanakan Cair Akhir Maret 2021, Dibagi 2 Tahap

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Karanganyar pada Sabtu (20/2/2021) pukul 21.30 WIB langung melakukan penggerebekan.

"Sebelum penangkapan, kami telah menyisir lokasi TKP," katanya pada Selasa (16/3/2021). 

Diduga kedatangan polisi telah diketahui sebelumnya, sehingga lokasi perjudian kosong dan hanya tersisa terpal yang tertinggal. 

"Siang kami datang, keadaan kosong padahal dari laporan warga sering dikunjungi oleh para pelaku di jam itu," ujarnya. 

Baca juga: Seorang Ibu Lapor Polisi karena Kehilangan Motor, Ternyata Dicuri Anak Sendiri untuk Judi Online

"Kemudian pada malamnya kami datangi lagi dan menemukan para pelaku serta langsung kami amankan saat itu juga," terangnya. 

Dari penangkapan itu polisi menangkap 5 orang pelaku dengan inisial BE (56), K (47), J (41), B (50), M (58). 

Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 1.606.000, satu buah tikar, 9 set kartu domino. 

"Mereka akan kami kenakan Pasal 303, ayat (1), KUHP dengan kurungan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak senilai Rp 25 juta," jelasnya.

Kasus serupa pernah terjadi di Sragen, sedikitnya tujuh pria berusia sekitar 60 sampai 70 tahun harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ketujuh pria paruh baya itu terlibat judi dadu di dalam warung milik Suyanto yang beralamat di Dusun Klinge RT 25, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada Jumat (22/1/2021) lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, rata-rata umur mereka sudah berusia lanjut. 

Anak Buronan Kasus Judi Trauma, Lihat Detik-detik Bapaknya Tewas : Ayah Ditembak Mati Polisi

5 Fakta Penutupan Rumah Judi di Kavling Syariah Sragen, Jika Nekat Buka Lagi Akan Dibuldozer

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved