Berita Karanganyar Terbaru
Main Judi di Parkiran Sekolah Kawasan Kebakkramat Karanganyar, Lima Orang Ditangkap Polisi
Aksi lima orang pria di Karanganyar ini memang bikin malu. Sebab, mereka memanfaatkan halaman parkir SMP Negeri.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Aksi lima orang pria di Karanganyar ini memang bikin malu.
Sebab, mereka memanfaatkan halaman parkir SMP Negeri di Dukuh Wonorejo, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar untuk bermain judi.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi'i Maula mengatakan,aksi para pelaku itu tercium oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Sarang Judi Solo Diobrak-abrik, 6 Orang Ditangkap : Terbongkar Usai Warga Kirim Shareloc ke Polisi
Baca juga: Uang Sewa Rp 5 Juta Warga Eks Mojo Solo Direncanakan Cair Akhir Maret 2021, Dibagi 2 Tahap
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Karanganyar pada Sabtu (20/2/2021) pukul 21.30 WIB langung melakukan penggerebekan.
"Sebelum penangkapan, kami telah menyisir lokasi TKP," katanya pada Selasa (16/3/2021).
Diduga kedatangan polisi telah diketahui sebelumnya, sehingga lokasi perjudian kosong dan hanya tersisa terpal yang tertinggal.
"Siang kami datang, keadaan kosong padahal dari laporan warga sering dikunjungi oleh para pelaku di jam itu," ujarnya.
Baca juga: Seorang Ibu Lapor Polisi karena Kehilangan Motor, Ternyata Dicuri Anak Sendiri untuk Judi Online
"Kemudian pada malamnya kami datangi lagi dan menemukan para pelaku serta langsung kami amankan saat itu juga," terangnya.
Dari penangkapan itu polisi menangkap 5 orang pelaku dengan inisial BE (56), K (47), J (41), B (50), M (58).
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 1.606.000, satu buah tikar, 9 set kartu domino.
"Mereka akan kami kenakan Pasal 303, ayat (1), KUHP dengan kurungan paling lama 10 tahun serta denda paling banyak senilai Rp 25 juta," jelasnya.
Kasus serupa pernah terjadi di Sragen, sedikitnya tujuh pria berusia sekitar 60 sampai 70 tahun harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ketujuh pria paruh baya itu terlibat judi dadu di dalam warung milik Suyanto yang beralamat di Dusun Klinge RT 25, Desa Gringging, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen pada Jumat (22/1/2021) lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, rata-rata umur mereka sudah berusia lanjut.
• Anak Buronan Kasus Judi Trauma, Lihat Detik-detik Bapaknya Tewas : Ayah Ditembak Mati Polisi
• 5 Fakta Penutupan Rumah Judi di Kavling Syariah Sragen, Jika Nekat Buka Lagi Akan Dibuldozer
"Hanya satu pelaku yang usianya di bawah 50 tahun," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/2/2021).
Dia menyebut ada 12 tersangka , meski hanya tujuh tersangka yang diperlihatkan saat jumpa pers.
Mereka yang diringkus antara lain Parnoto Dodik (bertindak sebagai bandar), Parlan, Samto Wiyono, Sadi Wiryo, Sarno, Cipto Wiyono, dan Sukriyanto.
"Mereka kami sangkakan pasal untuk bandar dengan Pasal 303 Ayat 1 ancaman 10 Tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan untuk pemasang dengan Pasal 303 ancaman empat tahun penjara.
• Asyik Judi saat Pandemi, Belasan Orang di Karanganyar Dicokok, Sempat Berhamburan saat Polisi Datang
Dijelaskan Kapolres, mereka ditangkap pada saat menggelar judi sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kami mendapat laporan masyarakat yang menganggap kegiatan judi para itu meresahkan," tuturnya.
Anak Curi Motor untuk Judi Online
Kisah seorang wanita melapor kehilangan sepeda motor dan ternyata dicuri anak sendiri ini bikin geleng-geleng kepala.
Anak kandung tega mencuri motor orangtua karena kecanduan judi online.
Diketahui pelaku bernama Qoim Lidinillah (24).
• Kesaksian Kecelakaan Maut Anak Wakil Bupati Karanganyar : Motor CBR Sangat Kencang, Tabrak Avanza
• Viral Maling di Solo Curi Scoopy Tapi Tinggalkan Vario, Ketahuan Pemilik, di Jok Motornya Ada KTP
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Suryati dari Kepanjen yang menyatakan dirinya mengalami kehilangan sepeda motor beserta BPKB.
Laporan tersebut diterima Polres Malang pada 21 November 2020.
Selang beberap lama usai penyelidikan, diketahui motor Suryati ternyata dicuri oleh anaknya sendiri, Qoim.
"Kami melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan, dan dilakukan penangkapan pada si pelaku yang merupakan anak kandung dari si pelapor."
"Ternyata benar adanya bahwa dia yang mengambil motor beserta BPKB di rumah ibunya," ungkap Hendri saat gelar rilis di Polres Malang kemarin, Senin (9/2/2021).
Ketika melakukan penyelidikan, petugas menemukan fakta mencengangkan.
Pelaku diketahui tak segan melakukan tindak kekerasan kepada ibunya dan kedua adiknya.
Akibat perbuatannya, pelaku sempat akan dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke-5 KUHP tentang pencurian.
Serta Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Namun pada kasus ini, Polres Malang berupaya melakukan restoratif justice.
"Kami tidak semerta-merta melaksanakan asas kepastian hukum. Kami mengedepankan asas keadilan. Kami melihat pelapor dan terlapor ini adalah ibu dan anak," beber Hendri.
Akhirnya, korban sekaligus ibu bersedia mencabut laporannya dan memaafkan semua perbuatan anaknya.
"Ibu (korban) ini berkenan dan menerima perkara ini telah selesai setelah dibuatkan surat penyataan dihadapan penyidik," terang Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Kepada anaknya, sang ibu, Suryati memaafkan kelakuan buah hatinya yang telah berbuat kriminal sejauh ini.
"Saya memaafkan anak saya. Semoga ke depannya menjadi anak yang lebih baik."
"Bisa menjadi berbakti kepada keluarga," kata sang ibu sembari berlinang air mata.
Tak lama kemudian, tersangka langsung berlutut dan mencium kaki ibunya sembari meminta maaf.
"Saya minta maaf kepada keluarga. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama."
"Saya tidak akan melakukan judi online lagi," janjinya disaksikan oleh ibu kandung, Kapolres Malang dan Kasatreskrim Polres Malang.
(Surya/Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Curi Motor Milik Ibu Kandungnya di Kabupaten Malang, Ini yang Dilakukannya Usai Tertangkap