Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Asyik Judi saat Pandemi, Belasan Orang di Karanganyar Dicokok, Sempat Berhamburan saat Polisi Datang

Polisi melakukan penangkapan besar-besaran dalam kasus perjudian di belasan titik di Kabupaten Karanganyar.  

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Polisi menunjukkan barang bukti saat pengungkapan kasus di Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polisi melakukan penangkapan besar-besaran dalam kasus perjudian di belasan titik di Kabupaten Karanganyar.  

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, mereka yang ditangkap polisi ada di kawasan Tasikmadu, Karangpandan, Kerjo hiingga Mojogedang.

Bahkan saat polisi datang ke lokasi perjudian mulai dari qyu-qyu hingga japjikia, pelaku yang mayoritas ada buruh lepas dan pengangguran itu berhamburan.

Namun beruntung polisi mampu mengamankan mereka.

Baca juga: Titiek Soeharto Kenang Masa Lalu dengan Mendiang Soeharto dan Bu Tien, Ceritakan Hobi Orangtua

Baca juga: Tak Puas Audiensi dengan DPRD Sukoharjo, SPRI Sukoharjo akan Tempuh Jalur Judicial Review ke MK

Total ada belasan orang ditangkap di sejumlah daerah yakni SHM (52), SKS (56), TMN (49), W (66), SPJ (56), WRT (39), SND (49), KSN (46), SN (52), SHT (47),  SMN (53), BD (40) dan BG (52).  

Menurut Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan hingga proses penangkapan. 

"Kami awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya kasus perjudian di sejumlah daerah," kata Tegar pada saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar pada Senin (30/11/2020).

Tersangka yang ditahan sejumlah 13 orang dan ditangkap di 6 lokasi berbeda. 

"13 orang ini kami tangkap atas 6 laporan di 6 lokasi berbeda," terangnya. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara antara lain handphone, kartu permainan qyu-qyu, uang tunai jutaa rupiah dan peralatan permainan judi lainnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, para tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

"Saya meminta supaya masyarakat untuk tidak bermain judi apapun permainannya, karena akan berhadapan dengan pasal pidana bagi pelakunya," tegasnya.

Dia menambahkan, terlebih saat ini situasi masih terjadi pandemi Corona yang mudah menyebar ke mana-mana jika berkumpul.

Baca juga: Kim Jong Un Larang Rakyatnya Tangkap Ikan karena Khawatir Air Laut Terinfeksi Covid-19

Baca juga: Mengenang Mendiang Robby Sumampouw: Semasa Hidup Dekat dengan Penguasa Orba, Dapat Julukan Raja Judi

Kriminal di Wilayah Lain

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved