Berita Sragen Terbaru
Malangnya Pria Sragen Ini, Niat Curi Pagi Buta, Tapi Tertangkap karena Barang Curian Terlacak Polisi
Aksi pencurian di pagi buta terjadi di Dukuh Mbugel, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pencurian di pagi buta terjadi di Dukuh Mbugel, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
Adapun aksi yang dilakukan SAP (35) akhirnya dibongkar Resmob Polres Sragen.
Informasi yang dihimpun, pelaku telah mencuri dua unit ponsel merek Vivo dan satu unit laptop merek Asus.
Barang-barang itu dia curi dari sebuah rumah milik Paidi (49) pada 12 Maret 2021 di Dukuh Bugel RT 2, Desa Tangkil, Sragen Kota, Sragen.
Baca juga: Sungguh Tega, Bayi yang Tak Bernyawa Dibuang di Kolong Jembatan Mojo Solo, Dimasukkan di Kardus Roti
Baca juga: Warga Curiga Lihat Pasangan Ngaku Kuburkan Kucing Malam-malam, saat Dibongkar Ternyata Janin Bayi
Kronologi kejadian bermula saat Paidi berangkat ke Pasar Bunder untuk berjualan ikan sekitar pukul 02.00 WIB.
Kala itu, Paidi masih melihat dua ponsel dan laptop tersebut berada di atas meja di dalam kamar.
Lalu, sekitar pukul 05.00 WIB, anak perempuannya yaitu Gadia Fidyah Utami (17) bangun tidur dan menuju kamar, ternyata baru menyadari kalau ponsel dan laptopnya sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Sragen Kota.
"Korban melapor ke kami dengan total kerugian barang yang hilang mencapai Rp 10 juta," tutur Kapolsek Sragen Kota, AKP Mashadi pada Rabu (17/3/2021).
Menindaklanjuti laporan itu, jajarannya bersama Resmob Polres Sragen berhasil menangkap tersangka pada Senin (15/3/2021) lalu.
"Berkat informasi dari orang yang membeli HP curian itu, kami berhasil menangkap pelakunya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Maling Motor
Spesialis pencuri sepeda motor lintas provinsi harus meringkuk di sel Mapolres Sragen.