Berita Solo Terbaru
Sering Cekcok Dengan Istri, Pemuda Solo Ini Malah Datangi BNN, Ternyata Ingin Tobat Gunakan Narkoba
Seorang pemuda asal Solo mendatangi BNNP Solo untuk rehabilitasi dari ketergantungannya menggunakan sabu
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Polisi tidak merinci identitas lengkap SW ini.
Namun, ada kisah menarik dibalik penangkapan SW oleh petugas Satres Narkoba Polresta Solo.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, kisah SW ini menarik lantaran dia diminta menjadi seorang pengedar narkoba oleh anaknya yang sudah masuk penjara.
"Tersangka SW ini masuk ke bisnis narkoba karena bujuk rayu anaknya yang sudah masuk penjara," papar dia, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Millen Cyrus Ponakan Ashanty Selesai Rehabilitasi Pasca Kasus Narkoba, Penampilannya Kini Berubah?
Baca juga: Suami Nindy Ditangkap Polisi Tiga Hari Sebelum Sang Istri Ultah, Ternyata karena Kasus Narkoba
Berawal dari kepepet kebutuhan ekonomi, SW bercerita pada anaknya yang sudah berada di dalam penjara.
"Anaknya ini memberikan solusi untuk berjualan narkoba," kata Kompol Djoko.
Kemudian, SW ini dikenalkan pada bandar narkoba oleh anaknya.
Tugas SW ini adalah memecah barang yang diberikan oleh seorang bandar berinisial DF menjadi bagian plastik kecil.
"Setelah dipecah jadi plastik kecil, dikirim ke pemesan," papar dia.
Saat mengedarkan ini, diketahui oleh petugas dari Satres Narkoba dan dilakukan penangkapan.
Baca juga: Imbas Sipir Tersangkut Kasus Narkoba, Rutan Klas I A Solo Perketat Pengawasan dan Gandeng BNK Solo
Baca juga: Ada 707 Kasus Kejahatan di Kota Solo Selama Tahun 2020, Narkoba Paling Tinggi
Polisi akan melakukan pendalaman berkaitan Df ini dan akan melanjutkan pemeriksaan juga ke anak SW.
"Ibu SW ini kepepet ekonomi," jelas dia.
Sementara itu, Kompol Djoko mengatakan, dalam kurun waktu 1-19 Januari 2021 ini mereka berhasil mengamankan 7 tersangka narkoba dari 6 kasus.
"6 laki-laki dan 1 perempuan (SW)," jelas dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 51,17 gram, alat hisap, timbangan, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara. (*)