Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Update Persediaan Vaksin Covid-19 di Klaten : Mencapai 21.500 Dosis, Semuanya Sudah Disebar

Meskipun begitu, Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten tetap akan mengambil persediaan vaksin tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polisi bersenjata lengkap mengawal belasan ribu dosis Vaksin Covid-19 bermerek Sinovac yang disimpan di gudang farmasi milik Dinkes Klaten di Jalan Veteran Nomor 56, Sabtu (23/1/2021). 

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Menag Sepakat

Program vaksinasi massal menjadi target pemerintah dalam waktu dekat.

Program vaksinasi Covid-19 tahun ini ditargetkan menyasar 181,5 juta warga Indonesia.

Kini muncul pertanyaan, bolehkah vaksinasi dilakukan terhadap seseorang yang berpuasa di bulan Ramadan?

Baca juga: Karanganyar Sudah Terima 39.710 Dosis Vaksin Covid-19, Kini Prioritas untuk Lansia

Baca juga: Waktu dan Jenis Olahraga yang Dianjurkan Saat Berpuasa Ditengah Pandemi Covid-19, Ada Gowes dan Yoga

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, hal tersebut berkaitan dengan ilmu fikih.

Menurutnya, Kemenag tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkannya vaksin bagi orang yang berpuasa.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI)

"Kalau soal itu, soal fikih. Maka kita akan tunggu bagaimana yang memiliki otoritas mengeluarkan keputusan terkait fikih dan itu bukan Kementerian Agama," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Yaqut menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang berwenangan mengeluarkan fatwa soal itu.

Dia mengimbau semua pihak untuk menunggu kajian dari MUI.

"Kita tunggu gimana fatwanya bolehkah vaksin itu diberikan di saat orang berpuasa. Itu kaidah fikihnya yang memiliki otoritas setidaknya MUI," ujarnya.

Alasan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Jumlah Sangat Terbatas

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia tidak bisa berjalan cepat sesuai rencna.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved