Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini. Ini respons KSPI.

Editor: Hanang Yuwono
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi THR 

TRIBUNSOLO.COM -- Para pekerja atau karyawan tampaknya benar-benar terdampak pandemi Covid-19 terkait upah mereka.

Buruh mesti siap gigit jari soal Tunjangan Hari Raya alias THR 2021. 

Kabarnya THR 2021 akan dibayarkan secara dicicil. Benarkah demikian?

Baca juga: DPR Usulkan Program Kartu Prakerja Diganti dengan BLT Gaji, Ada Harapan Buat Karyawan?

Baca juga: Buruh yang DiPHK Siap-siap Gigit Jari, Pesangon Bisa Dipotong 50%, Ini Penjelasan Kemenaker

Melansir dari Kompas 'Tahun Ini THR Dicicil? Ini Kata Kemenaker', pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) tengah membahas kebijakan pembayaran THR tahun ini.

Ilustrasi uang. BLT Gaji tak berlanjut 2021, ini bantuan penggantinya.
Ilustrasi uang. BLT Gaji tak berlanjut 2021, ini bantuan penggantinya. (Tribunnews/Jeprima)

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu.

Dengan masih merebaknya pandemi Covid-19, Kemenaker pun masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha.

“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2021).

Anwar menegaskan, THR adalah hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja.

Tetapi, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.

“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar. 

Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.

“Kurang lebih begitu,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.

Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved