Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buruh yang DiPHK Siap-siap Gigit Jari, Pesangon Bisa Dipotong 50%, Ini Penjelasan Kemenaker

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.id
Ilustrasi pesangon untuk buruh pabrik. 

TRIBUNSOLO.COM -- UU Cipta Kerja memungkinkan potongan pesangon pekerja yang diPHK bisa mencapai 50 persen.

Menanggapi itu, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan aturan terkait perusahaan yang boleh memberikan pesangon hanya setengah dari ketentuan, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, perusahaan boleh memberikan pesangon hanya setengah, jika memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga: Ternyata Ada Desa Orang Kembar di Klaten: Puluhan Warga Terlahir Kembar, Terjadi Turun Temurun

Baca juga: Sah Peraturan Diteken Jokowi, Kini Karyawan Kontrak Bisa Diperpanjang sampai 5 Tahun

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," kata Anwar, Senin (22/02/2021).

Ilustrasi  Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta untuk Karyawan
Ilustrasi Pesangon Karyawan (https://www.stockvault.net/)

Untuk menghindari perusahaan bandel yang dengan sengaja memotong pesangon, Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.Pekerja juga bisa melaporkannya kepada Kemenaker.

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.

3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.

4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeur.

5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.

6. PHK karena alasan perusahaan pailit.

7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Dan yang perlu diingat, meskipun pesangon bisa dipotong hingga 50%, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak harus tetap diberikan secara penuh.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved