Berita Solo Terbaru
Solo Kota Terpadat di Provinsi Jateng Versi BPS, Generasi Milenial Mendominasi, Tembus 130.590 Jiwa
Tak tanggung-tanggung, kampung halaman Joko Widodo (Jokowi) tersebut menduduki peringkat pertama terpadat.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Itu didasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam buku berjudul 'Provinsi Jawa Tengah dalam angka 2021'.
Baca juga: Beda dengan Solo, Sukoharjo Tak Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya
Baca juga: Mider Praja Tanpa Wali Kota Solo, Teguh Ungkap Ada Undangan ke Semarang, Bahas Apa?
Kepala BPS Kota Solo, Totok Tavirijanto tidak menampik bila Solo termasuk kota terpadat di Jawa Tengah dengan didasarkan sensus penduduk 2020.
Secara de facto, jumlah penduduk Kota Solo sebanyak 522.364 jiwa.
Jumlah tersebut didasarkan jumlah warga ber-KTP Solo maupun luar Solo yang tinggal di Solo
"Dengan rincian, laki-laki 257.043 jiwa dan perempuan 265.321 jiwa. Dengan Seks Ratio lebih banyak perempuan," kata Totok, Jumat (19/3/2021).
Dengan jumlah tersebut, tidak bisa ditampik Kota Solo masuk dalam kota/kabupaten terpadat di Jawa Tengah.
Terlebih lagi, luas wilayah yang kini dipimpin Gibran Rakabuming Raka tersebut kurang lebih 46 kilometer persegi.
Baca juga: Puluhan Guru untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Solo Dapat Pelatihan 3 Tahun, Biaya Ditanggung Jepang
"Maka kepadatan untuk solo itu sebesar 11.353 orang per kilometer. Itu merupakan angka tertinggi di Jawa Tengah yang punya 35 kota/kabupaten," terang Totok.
Adapun bila dibandingkan dengan kepadatan Jawa Tengah, angka tersebut 10 kali lipat lebih besar.
"Kepadatan di Jawa Tengah sebesar 1.113 orang per kilometer. Sementara, bila dengan Semarang Kota, itu 2,5 kali lebih padat," ungkap Totok.
Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman
Penduduk Solo kini bisa melakukan pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan ( Adminduk) secara daring melalui aplikasi Dukcapil dalam Genggaman.
Aplikasi berbasis android itu resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kota Solo, Selasa (4/9/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lusia Sari Murniati mengatakan untuk bisa mengakses layanan secara daring, pengguna diwajibkan membuat akun di aplikasi tersebut.
"Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kota Solo dan berusia 17 tahun ke atas," kata dia.
• Pemkot Solo Tawarkan Alih Profesi Bagi Juru Parkir Lanjut Usia