Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Resmi, Apa Duet Kaesang Putra Jokowi, Aga Putra Erick Thohir dan Kevin Bisa Bawa Persis ke Liga 1?

Dengan komposisi saham, Kaesang memiliki 40 persen, Kevin sebanyak 30 persen, dan Kevin sebesar 20 persen.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Pasoepati saat mendukung Persis Solo di laga melawan PSPS Riau, Minggu (29/4/2018). 

Di mana tahun itu Persis bisa masuk Liga I dan menjadi juara.

"Dari dulu ingin juara, jadi wujudkan mimpi itu saat ulang tahun Persis Solo pada tahun 2023," harap dia.

Bahkan menurut dia, ada PR berat bagi ketiga pemegang saham mulai perbaikan di menajemen, membuat ruang diskusi dan mengkaji pemain.

"Ini harus diperhatikan benar-benar," terang dia.

Baca juga: Bukan Pieter Tanuri, Akhirnya Persis Solo dalam Genggaman Kaesang Pengarep, Erick Thohir & Kevin

Baca juga: Erick Thohir Sah Jadi Pemilik Persis Solo Bersama Kaesang, Punya Harta Kekayaan Rp 2,3 Triliun

Harapan dari Pendiri Persis

Ada pesan mendalam untuk pemilik baru Persis Solo, yakni Kaesang Pangarep yang tidak lain putra Presiden Joko Widodo.

Ya, klub sepak bola, Persis Solo memiliki pemilik baru pasca Vijaya Fitriyasa melepas saham mayoritas.

Pemilik baru tersebut baru diumumkan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di sebuah hotel Kota Solo, Sabtu (20/3/2021) usai.

Tidak hanya sosok pemilik baru yang hadir, rapat tersebut juga bakal dihadiri pemilik saham minoritas, PT Persis Solo Saestu (PSS).

Dalam rapat tersebut, PT PSS membawa misi khusus, yakni mengamankan identitas Persis Solo agar tidak diutak-atik dalam rapat tersebut.

Baca juga: Inilah Sosok Mahendra Agakhan, Partner Kaesang dalam Kepemilikan Persis Solo, Putra Menteri BUMN

Baca juga: Kaesang Anak Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir dan Pengusaha Asal Solo Beli Klub Persis Solo

Termasuk, nama dan logo klub berjuluk Laskar Sambernyawa tersebut.

Sejumlah identitas Persis Solo sudah memiliki hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Menurut pendiri PT Persis Solo Saestu (PSS), Her Suprabu, keabsahannya tertuang dalam nomor permohonan D0002017014104 tertanggal penerimaan 27 Maret 2017.

Itu sudah diumumkan secara resmi 3 April 2017 sesuai dengan nomor pengumuman BRM1725A.

Oleh karenanya, Pendiri PT PSS, Her Suprabu menegaskan HAKI Persis Solo harus dijaga dan jangan sampai diotak-atik.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved