Berita Sragen Terbaru

Belum Ada Sarana Terapkan Tilang Elektronik, Polres Sragen Pantau Pakai 4 Kamera CCTV

Per Selasa (23/2/2021) tilang elektronik mulai diberlakukan serentak di 12 provinsi se-Indonesia.Untuk di Kabupaten Sragen sendiri belum diterapkan.

Tayang:
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA
Ilustrasi: Kendaraan bermotor melintasi kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Per Selasa (23/2/2021) tilang elektronik mulai diberlakukan serentak di 12 provinsi se-Indonesia.

Untuk di Kabupaten Sragen sendiri tilang elektronik belum diterapkan lantaran terkendala sarana dan prasarana.

Meski begitu, sudah ada empat kamera CCTV yang disiapkan guna menunjang penerapan tilang elektronik di Bumi Sukowati.

Baca juga: Hati-hati Berkendara di Klaten : Tak Hanya 12 CCTV,Polisi Pakai 5 Action Cam untuk Tilang Elektronik

Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau

"Empat kamera CCTV itu ada di simpang empat Pilangsari, simpang empat RSUD Sragen, simpang empat alun-alun Sragen, dan pertigaan Pungkruk," ujar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi pada Selasa (23/3/2021).

Ia menyatakan, keempat kamera CCTV itu berada di ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen, sehingga akan dilakukan koordinasi.

"Kami akan kerjasama dengan Dishub terkait empat kamera CCTV di empat titik itu," ucapnya.

Ke depannya, jumlah kamera CCTV akan diperbanyak.

Baca juga: Lampu Kamera Tilang Elektronik Dikeluhkan, Pengendara : Tiba-Tiba Nyala, Bikin Kaget & Mata Silau

"Pemasangan CCTV akan dikembangkan sepanjang jalur utama yang menghubungkan Jawa Timur sampai ke Masaran, Sragen," papar dia.

Kapolres menyebut bahwa tilang elektronik ini merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa kontak antara pelanggar dengan polisi lalu lintas.

"Jadi penindakan pelanggaran lalu lintasnya bersifat contactless," imbuhnya.

Sasar Pelat Nomor Palsu

Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu termasuk salah satu pelanggaran, jika tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Sehingga apabila ditemukan kendaraan berpelat palsu dan terekam ETLE dikhawatirkan terjadi kesalahan identifikasi data kendaraan yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved