Lho, Ternyata ETLE Hari Pertama di Solo Belum Ada yang Kena Tilang, Ini Alasan Polisi

Penerapan ETLE atau tilang elektronik hari pertama di Solo, Selasa 23 Maret 2021 ternyata belum disikapi dengan munculnya surat tilang oleh kepolisian

Tayang:
Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana ruang pemantau ETLE atau Tilang Elektronik di Klaten, Jawa Tengah. Foto diambil Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polresta Solo sebelumnya mengumumkan akan memulai menerapkan ujicoba Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) per Selasa (23/3/2021).

Meski demikian, ternyata di hari pertama ujicoba ETLE di Solo, pihak kepolisian belum mengeluakan barang satu pun surat tilang  kepada pelanggar.

Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau

Kasatlantas Polres Surakarta, Kompol Aditya Warman sampaikan pihak Satlantas belum sepenuhnya menerapkan ETLE hari ini.

“Setelah kami komunikasikan, untuk pemberlakuan ETLE masih belum diberlakukan hari ini kita masih melakukan sosialisasi,” ungkap Adhitya kepada TribunSolo.com

Adhitya mengaku pihak Lantas masih melakukan koordinasi dengan pihak pusat untuk penerapan tilang elektronik ini. 

“Sebenarnya kami sudah pasang kamera di beberapa titik, namun kami masih menunggu petunjuk dari Polda,” ujar Adhitya, Selasa (23/3/2021).

Meskipun demikian, Adhitya menambahkan bahwa aturan tilang ini akan menyasar pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di Kota Solo. 

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikirimkan surat konfirmasi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya. 

Ia berharap dengan adanya ETLE ini bisa mengubah lalu lintas menjadi lebih tertib.

Sebelumnya, pihak Satlantas telah memasang enam kamera untuk diaktifkan di beberapa titik di Surakarta dan akan serentak diterapkan di Jawa Tengah bersama kota Semarang. 

Klaten Ada Pelanggar

beda dengan di Solo, di hari pertama pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik di Kabupaten Klaten sudah ditetapkan puluhan pelanggar.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Klaten Ipda Wahyu Sophan mengatakan tercatat ada 20 pelanggar, hingga pantauan Selasa (23/3/2021) sore.

"Hari pertama pelaksanaan tilang elektronik di Kabupaten Klaten tercatat ada 20 pengendara yang melakukan pelanggaran," kata Wahyu, kepada TribunSolo.com. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved