Mau Berlibur ke Yogyakarta, Catat 4 Lokasi Yang Dipasangi CCTV Tilang Elektronik
Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Sim
TRIBUNSOLO.COM - Wisatawan yang hendak pergi ke Daerah Istimewa Yogyakarta, sabaiknya juga memperhatikan lokasi pemasangan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ya, Polri meluncurkan ETLE atau tilang elektronik di 12 Kepolisian Daerah (Polda), termasuk Polda DI Yogyakarta.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Rekaman ETLE ini bisa menjadi barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
"Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman," ungkap Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc kepada wartawan di sela-sela peluncuran ETLE di Polda DIY, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Resmi Diterapkan 23 Maret, Ternyata Sragen Belum Bisa Terapkan Tilang Elektronik, Ini Penyebabnya
Baca juga: Viral Video Remaja Nangis Kena Tilang Hingga Jadi Polisi, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau
Baca juga: Lampu Kamera Tilang Elektronik Dikeluhkan, Pengendara : Tiba-Tiba Nyala, Bikin Kaget & Mata Silau
Ia menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah titik ETLE karena penggunaan ETLE ini bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Keselamatan dan kesejahteraan itu kan tanggung jawab bersama, ya ada pemda, ada juga pihak kepolisian. Ini sedang kami diskusikan dengan pemda terkait titik ETLE. Semoga bisa diproses dan ditambahkan lagi," bebernya.
Dilanjutkannya, ETLE memberikan efek domino terhadap imej Yogyakarta sebagai tempat yang nyaman karena pengguna jalan tertib berlalu lintas.
Maka, ketika orang datang ke Yogyakarta, mereka tidak perlu takut dengan semrawutnya kota.
ETLE mendorong pengendara ranmor untuk lebih tertib mengingat akan ada sanksi bagi yang melanggar.
ETLE juga menjamin adanya transparansi dan kepastian hukum secara saintifik berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.
Dengan begitu, PAD DIY bisa meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor (ranmor), khususnya di bagian bea balik nama.
Hal ini lantaran ETLE memberikan dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor.
Petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat dan data pemilik kendaraan.
Selanjutnya, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk konfirmasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/fungsi-flash-kamera-tilang-elektronik-etle.jpg)