Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Tilang Elektronik Bisa Sasar Pelat Nomor Palsu, Begini Penindakan yang Akan Dilakukan Polisi Sragen

Wajah pengendara kendaraan bermotor yang memakai pelat palsu yang sudah terekam akan dikirim ke back office ELTE di Polda Jawa Tengah.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kondisi arus lalu lintas di jalanan Kabupaten Sragen, Selasa (23/3/2021). 

"Sebagai pengendara saran saya, bisa di perhalus cahaya flashnya dan lebih pertajam resolusi kameranya tanpa perlu adanya flash," lanjut Dedi.

Senada dengan Dedi, Budi (50) menyatakan efek kejut dari flash kamera ETLE mengganggu saat pengemudi terutama bagi mereka yang berusia lanjut.

"Tiba-tiba nyala (flash), apalagi yang usia lanjut, makin kaget," ungkap Budi saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (21/3/2021) di depan Solo Square.

"Bisa lakukan peraturan sistem dan perbaikan teknologi yang lebih baik," lanjut Budi.

Tembus Jok Belakang

Sebelumnya, pernah lihat lampu flash di traffic light depan Solo Square?

Nah, lampu flash itu merupakan bagian dari kamera tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) yang akan diberlakukan di Solo mulai Selasa (23/3/2021) mendatang.

Baca juga: Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga

Lalu, apa fungsi cahaya flash yang berkedip-kedip itu ?

Kepala Satlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan, lampu  itu memiliki fungsi untuk menembus kaca mobil dengan lapisan stiker kaca film. 

"Flash-nya berfungsi menembus kaca film dengan ketebalan di atas 40 persen," ungkap Adhytiawarman.

"Jadi bisa merekap keadaan di dalam mobil, bahkan sampai jok belakang," lanjut Adhytiawarman.

Seperti diketahui ETLE bakal di lakukan uji coba secara resmi pada Selasa, 23 Maret 2021 di tujuh titik lokasi selama 24 jam.

Di Solo, kamera tilang elektronik untuk tahap pertama akan ada di tujuh titik.

"Kamera berfungsi selama 24 jam," ujar Adhytiawarman.

Aturan Tilang Elektronik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved