Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Bukan Belasan hingga Puluhan Buah, di Karanganyar Hanya Ada Satu CCTV untuk Tilang Elektronik

Hal ini terungkap pasca penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE resmi diterapkan 23 Maret 2021.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
ILUSTRASI : Kamera tilang ETLE atau Tilang elektronik di kawasan Solo Square atau Jl Ahmad Yani Solo. 

Deretan Polda itu mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/3/2021) kemarin.

Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar.

Baca juga: Ramai Jadi Perbincangan, Pengamat Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik: Masih Ada Ruang Negosiasi

Baca juga: Awas saat Berkendara, Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik ETLE

Lalu berapa besaran denda tilang elektronik? Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

1. Menggunakan gawai (telepon selular).

Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.

 Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

 Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. 

Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu.

Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Catat! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai 24 Maret 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cuma Ada 1 Kamera CCTV Tilang Elektronik di Kabupaten Karanganyar, Begini Cara Kapolres Menyiasati

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved