Berita Karanganyar Terbaru
Bukan Belasan hingga Puluhan Buah, di Karanganyar Hanya Ada Satu CCTV untuk Tilang Elektronik
Hal ini terungkap pasca penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE resmi diterapkan 23 Maret 2021.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Di wilayah lain da belasan hingga puluhan kamera CCTV untuk mendukung tilang elektronik, tetapi di Karanganyar hanya ada satu buah.
Hal ini terungkap pasca penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diterapkan 23 Maret 2021.
Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla menyampaikan, tahap pertama sudah ada 1 titik kamera CCTV yang sudah terkoneksi dengan ruang pemantau.
Kamera CCTV itu terpasang di simpang empat Nglano Kecamatan Tasikmadu.
Di sisi lain dengan mengadopsi terobosan dari Polda Jateng, sudah ada lima kamera portabel yang terpasang di helm polisi dan satu kamera portabel yang dipasang di mobil patroli.
Baca juga: Daftar Denda Tilang Elektronik dan Pelanggarannya, Pakai HP di Jalan Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu
Baca juga: Foto-foto Cantiknya Raden Ajeng Putri Purnaningrum, Anak Raja Solo yang Nikahi Pria Rakyat Jelata
"Ini terus bertahap kita tingkatkan. Ini launching awal. Penambahan titik dilakukan bertahap," katanya kepada Tribunjateng.com usia acara launching ETLE secara virtual di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria pelanggaran yang dapat ditindak melalui sistem ETLE di antaranya melawan arus, menggunakan handphone, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka dan lainnya.
Dalam pengiriman surat tilang elektronik, kepolisian bekerja sama dengan PT Pos.
Apabila ada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas asal luar daerah, lanjut AKBP Muchammad Syafi Maulla, Polres Karanganyar akan langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres di wilayah setempat.
"Tentu kita menerapkan ini untuk masyarakat juga. Artinya masyarakat untuk disiplin dalam berlalu ljntas, bukan karena ada petugas kepolisian."
"Namun itu merupakan kebutuhan dari pengendara untuk keselamatan, keamanan sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menambahkan, kamera portabel akan patroli di beberapa ruas jalan karena sampai saat ini baru ada satu titik kamera ETLE yang terpasang di wilayah Karanganyar.
"Nanti kita koordinasi dengan Dishub soal penambahan titik kamera. Kira-kira bisa tidak diconnect dengan kita. Kalau bisa alhamdulillah," imbuhnya.
Aturan Tilang
Sistem tilang elektronik sudah diberlakukan 12 Polda di Indonesia.
Deretan Polda itu mulai menerapkan sistem tilang elektronik pada Selasa (24/3/2021) kemarin.
Penggunaan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota kepolisian dalam menindak warga yang melanggar.
Baca juga: Ramai Jadi Perbincangan, Pengamat Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik: Masih Ada Ruang Negosiasi
Baca juga: Awas saat Berkendara, Inilah 10 Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik ETLE
Lalu berapa besaran denda tilang elektronik? Berikut datanya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:
1. Menggunakan gawai (telepon selular).
Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Tidak memakai helm.
Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Memakai pelat nomor palsu.
Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Catat! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Mulai 24 Maret 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cuma Ada 1 Kamera CCTV Tilang Elektronik di Kabupaten Karanganyar, Begini Cara Kapolres Menyiasati