Dua Remaja di Aceh Merintih Kesakitan saat Dicambuk karena Lakukan Zina, Ambruk pada Cambukan ke-80
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
TRIBUNSOLO.COM - Dua remaja berinisial RR (19) dan MI (20) merintih kesakitan saat mendapat hukuman cambuk.
Masing-masing harus dicambuk sebanyak 100 kali karena melakukan hubungan perzinaan.
Baca juga: Jalani Hubungan Sesama Jenis, Pasangan Pria Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk
Baca juga: Viral Kuda Delman Kelelahan dan Tergeletak di Tengah Jalan, Masih Dicambuk Meski Sudah Tak Berdaya
Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari Pidie, Senin (22/3/2021).
Proses cambuk tersebut mendapat kawalan dari anggota Satpol PP dan WH Pidie dan Hakim Pengawas Mahkamah Syar'yah Sigli, Drs A Aziz SH MH.
Kedua remaja yang menjalani sebat itu terbukti secara sah melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur di salah dorsmeer di Kecamatan Pidie.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap RR (19) dan MI (20) masing-masing 100 kali sebatan rotan.
Pantauan Serambinews com, Senin (22/3/2021), sebelum menjalani proses cambuk, Hakim pengawas dari Mahkamah Syar'yah Sigli, A Aziz memeriksa lapisan baju yang dipakai kedua remaja itu.
Juga mengarahkan algojo supaya melakukan sebat sesuai ketentuan qanun.
Remaja RR pertama kali menjalani sabetan rotan.
Ayunan rotan dari tangan algojo menyebabkan remaja RR merintih kesakitan.
Sehingga RR dua kali meminta dihentikan cambuk pada sabetan ke-50 dan 80.
Sedangkan remaja MI juga tak mampu menahan rasa sakit saat silih berganti disebat pakai rotan.
MI tiga kali meminta proses cambuk dihentikan.
Adalah pada sebatan ke-23, 43 dan 80.
Bahkan, pada sebatan rotan ke-80, remaja MI sempat terjatuh.