Berita Karanganyar Terbaru

Terdakwa Kasus Penganiayaan Anggota PSHT di Karanganyar Divonis 1 Bulan Penjara

Terdakwa kasus kekerasan antar kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis 1 bulan penjara.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Terdakwa kasus kekerasan antar kelompok PSHT, Agus Pramono Jati alias Agus Bereng usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Terdakwa kasus kekerasan antar kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Agus Pramono Jati alias Agus Bereng divonis 1 bulan penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (25/3/2021).

Dalam sidang itu dipimpin oleh hakim ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto.

Baca juga: Lihat Ratusan Massa PSHT vs Polisi Bentrok, Warga Karanganyar Ketakutan, Langsung Tutup Pintu

Baca juga: Sempat Hantam Tugu PSHT dan Tiang Telkom, Sebuah Mobil Plat B Terperosok ke Sawah di Baki Sukoharjo

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu, yang menuntut 1,5 bulan penjara.

Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan anak.

"Terdakwa telah menjalani masa penahanan, dan dikurangkan dan menetapkan dibebaskan dari tahanan," katanya.

Terdakwa yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karanganyar itu telah menjalani masa tahanan kota selama lima bulan.

Kendati demikian, vonis hakim ini belum ingkrah. Terdakwa dan JPU masih diberi waktu satu minggu untuk berfikir.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Sejumlah ABG Seret Pelatihnya, PSHT Parluh 16 Ambil Sikap, Serahkan Kasus ke Polisi

"Jika terdakwa dan JPU sudah menerima, nanti sudah ikrah," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa G Hari Daryanto masih melakukan pikir-pikir terhadap vonis hakim ini.

"Memang lebih ringan (dari tuntutan), tapi kami masih pikir-pikir. Nanti kita buat surat pernyataan," kata dia.

Hari menuturkan ada hal yang meringankan kenapa vonis terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Diantaranya, terdakwa kooperatif, dan selalu hadir dalam persidangan yang dijalani.

Baca juga: Tak Hanya Periksa Saksi, Polisi Kerahkan IT, Teliti Dokumen Eletronik & CCTV Kasus Pembacokan PSHT

"Dia pegawai negeri, dan negara membutuhkan," ucapnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved