Berita Solo Terbaru
Sidang Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Polisi: Seusai di DM, AM Sudah Hapus Komentar
Gugatan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dimulai.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Menurut Boyamin, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan praparadilan karena dugaan tidak sesuainya proses hukum yang di lakukan Polresta Solo, berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Boyamin mengakui, tidak adanya peralihan kuasa dari AM ke Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Boyamin menegaskan organisasinya memiliki kepentingan dan memiliki rasa peduli mewujudkan keadilan untuk rehabilitasi psikologi AM.
"Walaupun bersangkutan tidak memberikan kuasa, saya sebagai organisasi merasa peduli untuk rehabilitasi psikologi yang bersangkutan", ungkap Boyamin.
Polresta Solo sendiri tak memberikan komentar resmi terkait peristiwa ini.
Hanya saja, kasus ini memang terlanjur viral di media sosial, dan menimbulkan kegaduhan.
Bahkan, akun Instagram resmi milik Polresta Solo, ikut mendapat banyak komentar bernada satir dan kritik.
Dalam komentar itu, admin Polresta Solo menjelaskan, tidak ada penangkapan yang dilakukan.
AM hanya dipanggil untuk kemudian meminta maaf kepada Gibran Rakabuming. (*)