Berita Solo Terbaru
Sidang Praperadilan Pemanggilan Netizen Ejek Gibran, Polisi: Seusai di DM, AM Sudah Hapus Komentar
Gugatan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dimulai.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan praperadilan kasus pemanggilan netizen asal Tegal berinisial AM karena diduga mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memasuki tahapan mendengar eksepsi atau pembelaan dari pihak termohon.
Seperti diketahui, termohon dalam sidang tersebut yakni Kapolresta Solo dan Kapolda Jawa Tengah.
AKP Ibnu Suka dan Mugiyartiningrum menjadi perwakilan pihak termohon yang hadir.
Baca juga: Polisi Belum Siap, Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Pemanggilan Netizen Ejek Gibran Ditunda
Baca juga: Bertemu Nobu di Persidangan Penyebar Video Syur, Gisel Mengaku Saling Sapa hingga Mendoakan
Eksepsi dibacakan AKP Ibnu Suka dihadapan hakim ketua, Sunaryanto saat sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (30/3/2021).
Eksepsi tersebut setebal 7 halaman. Kronologi pemanggilan AM menjadi satu poin yang dijabarkan di dalamnya.
Proses persidangan berjalan singkat hanya 20 menit. Proses tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB sampai 11.20 WIB.
Seusai proses persidangan rampung, pihak perwakilan Polresta Solo langsung meninggalkan lokasi sidang dan tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mereka.
Baca juga: Ayus Tak Hadir, Sidang Perceraian Ditunda, Ririe Fairus Singgung soal Lagu Baru Nissa Sabyan
Eksepsi yang dibacakan termohon ditanggapi pihak pemohon Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 diwakili kuasa hukum, Sigit Nugroho Sudibyanto.
"Ternyata AM sudah menghapus komentar di media sosial, kemudian termohon menyampaikan tetap mengundang AM hadir, ini jadi aneh," ucap Sigit.
"Sesuai Surat Edaran Kapolri ketika seseorang sudah menghapus komentar yang ada di akun media sosial, itu sudah selesai," tambahnya.
Berikut salah satu poin dalam eksepsi yang dibacakan perwakilan Polresta Solo :
"Setelah termohon ingatkan beberapa kali tidak ada respon sama sekali dan termohon mengirimkan pesan pribadi kepada sdr. AM melalui instagram termohon. Setelah satu jam kemudian sdr. AM menghapus komentar tersebut dan berterima kasih kepada termohon karena telah diingatkan karena sdr. AM tidak mengetahui bahwa komentarnya tersebut dapat berpotensi melanggar hukum".
Dalam eksepsi tersebut Polresta Solo menyebut mengirimkan pesan pribadi ke AM melalui instagram atau yang biasa disebut Direct Message (DM). Kemudian AM menghapus komentarnya di instagram.
Baca juga: Percakapan Hakim dan Jaksa Setelah Habib Rizieq Pergi dari Sidang : Jaksa Harus Tanggung Jawab!
Penghapusan komentar, sambung Sigit, sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pemilik akun media sosial.