Teganya PNS Wanita Ini, Suami Sakit-sakitan, Ia Malah Asyik Selingkuh dengan Banyak Pria
Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh. Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus perselingkuhan di kalangan pelayan masyarakat kembali terjadi.
Kali ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui pelakunya adalah wanita Y berumur 43 tahun.
Baca juga: Terungkap, Gara-gara Kecerobohan ini, Si Polwan Bisa Ketahuan Suami Selingkuh di Hotel Semarang
Baca juga: Bu Desen Dipergoki Detektif Swasta Selingkuh dengan Brondong di Hotel, Suami Sudah Lama Curiga
Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Y dijatuhi sanksi setelah ketahuan selingkuh.
Bahkan ia bermain belakang dengan lebih dari satu orang pria.

Kini Y diusulkan memperoleh sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno menjelaskan, sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.
Catur menceritakan, awal mula terungkapnya perselingkuhan itu karena kecurigaan suaminya.
Bahkan karena selingkuhannya itu merupakan aparat keamanan, maka kasus itu juga ikut diselidiki instansi lain.
"Pria selingkuhannya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia.