Masih Ingat Penusuk Syekh Ali Jaber? Pelaku Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Puas
Vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang daring di PN Tanjung Karang Lampung itu lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa.
Editor:
Ilham Oktafian
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Suasana sidang vonis perkara penusukan Syekh Ali Jaber di PN Tanjung Karang, Kamis (4/1/2021). Terdakwa dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah mengaku puas.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Putusan Majelis Hakim itu dianggap sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Penjara 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Sebabnya", Klik untuk baca: