Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penanganan Covid

Awas Kini Banyak Beredar Masker Medis Palsu, Cek Cara Membedakan Masker Medis Palsu dan Asli

Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.

Editor: Hanang Yuwono
(shutterstock)
Ilustrasi memakai masker saat mengendarai mobil. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Masker kini menjadi senjata utama masyarakat dunia dalam memerangi Covid-19.

Namun faktanya di lapangan, banyak masker palsu tak berizin yang beredar.

Oleh sebab itu, Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker.

Baca juga: Momen Gibran Marah di SMAN 1 Solo : Gibran Ingatkan Guru yang Tak Pakai Masker, Malah Ditertawai

Baca juga: Kronologi Wali Kota Gibran Marah ke Guru SMAN 1 Solo : Tak Pakai Masker saat Pembelajaran Jarak Jauh

Pasalnya kini banyak beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus corona

Ia memaparkan,  jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.

Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).

Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan.

Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.

Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95.

Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.

Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator  digunakan oleh tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata dia dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).

Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini tercatat sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved