Berita Klaten Terbaru
Kasus Pesilat Tewas saat Latihan di Klaten Lanjut ke Jalur Hukum, Keluarga Tak Ingin Ada Korban Lain
Kasus pesilat yang tewas saat latihan di Klaten sampai saat ini tetap jalan terus sampai ke ranah hukum.Hari ini pihak keluarga dipanggil Polisi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
AKP Andriansyah mengatakan, saat latihan korban sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.
Saat ini polisi sudah mengamankan 6 tersangka dari kasus ini.
Mereka juga mengamankan barang bukti berupa tongkat rotan dari para pelaku ini.
Baca juga: 5 Fakta Pesilat di Klaten Nyawanya Lenyap saat Latihan : Masih Sekolah MTS, Kini Diselidiki Polisi
Baca juga: Jaring Bibit Potensial Atlet Silat, PSHT Gelar PSHT Cup II Sragen, 127 Pesilat Bertanding
AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, korban MRS ini diketahui pingsan saat melakukan latihan pernapasan.
"Enam pelaku itu laki - laku semua," papar AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Selasa (6/4/2021).
Para tersangka dari kasus tewasnya MRS ini sudah tidak mengikuti latihan lagi lantaran dianggap senior.
Dari total 6 tersangka yang diamankan, tiga orang masih di bawah umur.
Tersangka ini sudah diamankan pada Minggu (4/4/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pesilat Usia 15 Tahun Meninggal saat Latihan di Lapangan Palar Klaten
Barang bukti yang disita adalah tongkat rotan, pakaian korban, kendaraan bermotor dan hasil koordinasi dengan tim forensik.
"Dari hasil keterangan tim forensik memang ada luka memar, namun tidak dijelaskan secara rinci," katanya.
AKP Andriansyah mengatakan, saat latihan korban sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sementara, untuk tiga tersangka anak di bawah umur tidak ditahan dan diselesaikan secara diversi.
"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya.
Keluarga Terpukul