Kasus Asabri di Solo Baru
Tak Berhenti di Hotel B Solo Baru, Penyidik Beri Sinyal Ada Aset Lain Milik Tersangka Korupsi Asabri
Perburuan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputra terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Perburuan aset tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputra terus dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terakhir yang disita adalah Hotel B, di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo
Hotel mewah bintang tiga tersebut disita tim penyidik Kejagung, Kamis (1/4/2021) seusai dilakukan penilitian atas susunan kepemilikan saham.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan masih ada kemungkinan aset-aset lain akan disita.

Baca juga: Terungkap, Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputra Miliki Saham Mayoritas di Hotel B Solo Baru
Baca juga: Kronologi Penyitaan Hotel Brothers Solo Baru, Terseret Kasus Asabri : Diminta Segera Dikosongkan
"Sejauh ini baru itu baru hotel tersebut, selain itu belum ada tapi tidak menutup kemungkinan," kata Tatang, Selasa (6/4/2021).
Kemungkinan ada aset Benny Tjokrosaputra lain yang akan disita masih ada.
Itu mengingat tim penyidik Kejagung masih terus melakukan penelitian atas aset-aset terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Sudah dilakukan penelitian oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada," ucap Tatang.
"Penyidikan terus berkembang," tambahnya.
Miliki Saham Mayoritas
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan penyitaan hotel tersebut seusai tim penyidik Kejagung melakukan penelitian terhadap itu, Rabu (31/3/2021).
Susunan kepemilikan saham hotel berwarna biru itu menjadi satu di antara yang diteliti tim penyidik Kejagung.
Selain itu, perizinan juga masuk dalam yang diteliti.
Baca juga: Dalam Proses Penyelidikan Kasus Korupsi PT Asabri, Hotel Brother Solo Baru Diminta Dikosongkan
Baca juga: Kronologi Penyitaan Hotel Brothers Solo Baru, Terseret Kasus Asabri : Diminta Segera Dikosongkan
Hasil penelitian mendapati Benny Tjokrosaputra memiliki saham mayoritas.
"Besar kemungkinan kepemilikan saham saudara Benny dominan," kata Tatang kepada TribunSolo.com, Selasa (6/4/2021).
Meski dominan, Tatang tidak bisa menyebutkan persentase saham yang dimiliki Benny Tjokrosaputra.
"Saya kurang tahu," ucap dia.
"Tetapi jika penyidik sudah meyakini, itu saya rasa hampir dipastikan kepemilikan mayoritas," tambahnya.
Disita Kejagung
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hotel di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Penyitaan hotel yang berada di Jalan Ir Soekarno Block AC 25, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 23,7 triliun.
Kepala Kejakaaan Negeri Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono membenarkan penyitaan aset dalam kasus yang menyeret Benny Tjokrosaputra sebagai tersangka itu.
"Benar, hari Kamis (1/4/2021) itu," kata Tatang kepada TribunSolo.com, Senin (5/4/2021).
Camat Grogol, Bagas Windaryanto mengaku belum mengetahui secara pasti hotel tersebut sudah disita Kejagung atau belum.
"Soal disita atau belum, saya belum tahu kepastiannya," kata Bagas kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Penampakan Lukisan Berlapis Emas Milik Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi Asabri, Ada 36 Lukisan
Baca juga: Isi Apartemen Jimmy Sutopo, Tersangka Korupsi PT Asabri, Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas
"Beberapa hari lalu, informasi yang saya dapat itu ada kegiatan kejaksaan agung di hotel tersebut," tambahnya.
Kegiatan tersebut terkait apa, Bagas belum bisa memastikan secara pasti apakah itu terkait penyitaan atau bukan.
Terlebih, hingga saat ini, hotel tersebut masih beroperasi menerima sejumlah tamu.
Dari pantauan TribunSolo.com, masih ada sejumlah kendaraan tamu yang lalu lalang di kawasan hotel, Senin (5/4/2021).
"Kegiatan kejaksaan apa, substansinya belum tahu," ucap Bagas.
"Ini masih beroperasi," tambahnya.
Saat dikonfirmasi Public Relations (PR) Hotel, Dwi Aryani hanya menjelaskan sedikit.
“Kalau untuk berita (informasi) ini kita belum bisa ngasih statement, karena sore ini baru dimeetingkan dulu dengan manajemen, setelah itu baru kita akan release," aku dia.
Keterangan Resmi Kejagung
Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri (Persero).
Kali ini, aset yang kembali disita milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset yang disita berupa hotel mewah bernama Hotel Brothers Solo Baru yang berada di Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
"Aset yang terkait Tersangka BTS berupa 1 bidang tanah dan atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan Pemegang Hak atas nama PT. Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru)," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Ia menyampaikan penyitaan 1 bidang tanah dan atau bangunan itu telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
Lebih lanjut, pihaknya masih menghitung perkiraan nilai aset Hotel Brothers Solo Baru yang baru disita untuk mengembalikan kerugian negara Rp 23 triliun tersebut.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita