Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isi Apartemen Jimmy Sutopo, Tersangka Korupsi PT Asabri, Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas

Kejaksaan Agung terus bergerak mencari dan mendalami bukti dari kasus korupsi PT Asabri. Mereka juga sudah melakukan penggeledahan di apartemen Jimmy.

kompas.com
Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.(Dok Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung) 

TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mencari dan mendalami bukti dari kasus korupsi PT Asabri

Mereka juga sudah melakukan penggeledahan di apartemen milik Jimmy Sutopo, tersangka korupsi kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan 36 buah lukisan berlapis emas saat menggeledah apartemen milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Penyidik menduga, puluhan lukisan berlapis emas itu merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jimmy Sutopo.

Baca juga: Kejati Jateng Inventarisasi Aset Dugaan Hasil Korupsi Asabri di Solo Raya, Termasuk Bus Pariwisata

Baca juga: Tim Kejakgung Mulai Usik Harta Korupsi Asabri di Solo Raya, 17 Bus Milik Juragan Boyolali Disita

"Penggeledahan tempat di Apartemen Raffles Residences lantai 36 D, d/a Jl Prof Dr Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Leonard mengatakan, selanjutnya pihak Kejaksaan Agung menyegel apartemen dan barang berharga di dalamnya.

Kejagung juga akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator.

"Dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ucap dia. 

Penyidik juga menggeledah apartemen tersangka Benny Tjokrosaputro di Apartemen Ambassador Residences lantai 6 H d/a Jl Denpasar Raya Kav. 5, RT 016 RW 004, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, menggeledah safe deposit box (SDB) atas nama Christoper Winata dengan nomor B808 yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur di Jl Jend Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta.

Berikutnya, menggeledah tempat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010 RW 006, Kebayoran Lama Utara, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, menggeledah tempat di PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional selama kurun waktu 2013 sampai 2019.

Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved