Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polisi di Solo Kirim Surat E-Tilang, Pemilik Mengelak, Ternyata Plat Nomor Mobil Diduga Dipalsukan

Dalam perjalanannya, polisi ternyata berhasil mengungkap kendaraan diduga berplat nomor palsu, Rabu (7/4/2021).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Polisi menghentikan mobil yang diduga menggunakan plat palsu di kawasan Stadion Sriwedari Solo, Rabu (7/4/2021). 

Satlantas Polresta Solo sebelumnya mengumumkan akan memulai menerapkan ujicoba Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) per Selasa (23/3/2021).

Meski demikian, ternyata di hari pertama ujicoba ETLE di Solo, pihak kepolisian belum mengeluakan barang satu pun surat tilang  kepada pelanggar.

Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau

Kasatlantas Polres Surakarta, Kompol Aditya Warman sampaikan pihak Satlantas belum sepenuhnya menerapkan ETLE hari ini.

“Setelah kami komunikasikan, untuk pemberlakuan ETLE masih belum diberlakukan hari ini kita masih melakukan sosialisasi,” ungkap Adhitya kepada TribunSolo.com

Adhitya mengaku pihak Lantas masih melakukan koordinasi dengan pihak pusat untuk penerapan tilang elektronik ini. 

“Sebenarnya kami sudah pasang kamera di beberapa titik, namun kami masih menunggu petunjuk dari Polda,” ujar Adhitya, Selasa (23/3/2021).

Meskipun demikian, Adhitya menambahkan bahwa aturan tilang ini akan menyasar pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di Kota Solo. 

“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikirimkan surat konfirmasi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya. 

Ia berharap dengan adanya ETLE ini bisa mengubah lalu lintas menjadi lebih tertib.

Sebelumnya, pihak Satlantas telah memasang enam kamera untuk diaktifkan di beberapa titik di Surakarta dan akan serentak diterapkan di Jawa Tengah bersama kota Semarang. 

Klaten Ada Pelanggar

beda dengan di Solo, di hari pertama pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik di Kabupaten Klaten sudah ditetapkan puluhan pelanggar.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Klaten Ipda Wahyu Sophan mengatakan tercatat ada 20 pelanggar, hingga pantauan Selasa (23/3/2021) sore.

"Hari pertama pelaksanaan tilang elektronik di Kabupaten Klaten tercatat ada 20 pengendara yang melakukan pelanggaran," kata Wahyu, kepada TribunSolo.com. 

Wahyu meyebutkan dari 20 pengendara yang terekam ETLE melanggar lalu lintas, pelanggaran terhadap marka paling banyak dilakukan oleh pengendara.

Kemudian pelanggaran yang terekam di ETLE lainnya yang dilakukan yaitu tidak memakai helm dan tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya.

" Dari 20 pengendara yang melanggar, 16 kasus melakukan pelanggaran marka, 8 kasus tidak membawa helm, dan 6 kasus tidak membawa kelengkapan berkendara lainnya," tuturnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved