Berita Solo Terbaru
Kagetnya Warga Solo Ini Dapat E-Tilang, Merasa Tak Melanggar,Ternyata Plat Nomor Mobil Dipalsu Orang
Kejadian langka diungkap polisi saat pelaksanaan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Solo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejadian langka diungkap polisi saat pelaksanaan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Solo.
Dalam perjalanannya ETLE dua minggu ini, polisi berhasil mengungkap kendaraan diduga berplat nomor palsu, Rabu (7/4/2021).
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengungkapkan, kejadian bermula pada Rabu 31 Maret 2021 lalu.
Di mana saat itu kamera ETLE merekam pengemudi mobil Calya bernomor polisi AD-8693-AS karena tak menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: Ahok Temui Gibran Putra Jokowi di Rumah Dinas Wali Kota Solo Malam Hari Ini, Ada Apa?
Baca juga: Viral Pria Berseragam Dishub Tilang Pengendara Pick-Up Lalu Ngacir, Begini Klarifikasi Dishub Bekasi
"Kemudian petugas piket operator ETLE, Bripka Joko Saryono menerbitkan surat konfirmasi yang dikirim ke pemilik plat nomor itu melalui kantor pos," jelasnya pada TribunSolo.com, Rabu (7/4/2021).
"Tadi pagi (Rabu) sekitar jam 09.00 WIB, pemilik mobil datang ke kantor," ungkap dia.
Namun ternyata hasil konfirmasi, yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak melakukan pelanggaran yang dimaksudkan dalam tilang elektronik tersebut.
"Berbekal itu, kami menelusuri," jelasnya.
Alhasil menurut dia, sekitar pukul 15.00 WIB petugas berhasil menjaring sosok yang diduga memalsukan plat nomor tersebut di Sadion R Maladi, Jalan Bhayangkara.
Adapun kendaraan yang digunakan sama dengan mobil yang dipakai saat terekam CCTV pengintai.
"Lalu dipimpin Wakasatlantas AKP Sutoyo dilakukan pengecekan surat kelengkapan mobil dan keaslian kepemilikan kendaraan, ternyata plat palsu," jelasnya.
"Setelah penangkapan ini, terbukti pengguna mobil plat AD-8693-US telah memakai plat jadi AD-8693-AS," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan kejadian itu maka pengguna mobil plat AD-8693-US diamankan.
"Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Solo guna penyelidikan," akunya.
Hanya polisi belum menjelaskan, siapakah pemilik nomor AD-8693-AS dan kenapa sosok yang diduga memalsukan plat nomor polisi tersebut.
"Hanya beda U, satunya AD-8693-US, satunya AD-8693-AS," akunya.
"Pemilik AD-8693-AS merasa tidak melanggar karena saat itu (tertangkap CCTV), mobil di rumah dan bersangkutan bekerja," terang dia.
Hari Pertama
Satlantas Polresta Solo sebelumnya mengumumkan akan memulai menerapkan ujicoba Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) per Selasa (23/3/2021).
Meski demikian, ternyata di hari pertama ujicoba ETLE di Solo, pihak kepolisian belum mengeluakan barang satu pun surat tilang kepada pelanggar.
Baca juga: Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau
Kasatlantas Polres Surakarta, Kompol Aditya Warman sampaikan pihak Satlantas belum sepenuhnya menerapkan ETLE hari ini.
“Setelah kami komunikasikan, untuk pemberlakuan ETLE masih belum diberlakukan hari ini kita masih melakukan sosialisasi,” ungkap Adhitya kepada TribunSolo.com
Adhitya mengaku pihak Lantas masih melakukan koordinasi dengan pihak pusat untuk penerapan tilang elektronik ini.
“Sebenarnya kami sudah pasang kamera di beberapa titik, namun kami masih menunggu petunjuk dari Polda,” ujar Adhitya, Selasa (23/3/2021).
Meskipun demikian, Adhitya menambahkan bahwa aturan tilang ini akan menyasar pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas di Kota Solo.
“Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikirimkan surat konfirmasi jika terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Ia berharap dengan adanya ETLE ini bisa mengubah lalu lintas menjadi lebih tertib.
Sebelumnya, pihak Satlantas telah memasang enam kamera untuk diaktifkan di beberapa titik di Surakarta dan akan serentak diterapkan di Jawa Tengah bersama kota Semarang.
Klaten Ada Pelanggar
beda dengan di Solo, di hari pertama pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektornik di Kabupaten Klaten sudah ditetapkan puluhan pelanggar.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Klaten Ipda Wahyu Sophan mengatakan tercatat ada 20 pelanggar, hingga pantauan Selasa (23/3/2021) sore.
"Hari pertama pelaksanaan tilang elektronik di Kabupaten Klaten tercatat ada 20 pengendara yang melakukan pelanggaran," kata Wahyu, kepada TribunSolo.com.
Wahyu meyebutkan dari 20 pengendara yang terekam ETLE melanggar lalu lintas, pelanggaran terhadap marka paling banyak dilakukan oleh pengendara.
Kemudian pelanggaran yang terekam di ETLE lainnya yang dilakukan yaitu tidak memakai helm dan tidak memiliki kelengkapan berkendara lainnya.
" Dari 20 pengendara yang melanggar, 16 kasus melakukan pelanggaran marka, 8 kasus tidak membawa helm, dan 6 kasus tidak membawa kelengkapan berkendara lainnya," tuturnya. (*)