Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh

Teka teki pemembayarkan tunjangan hari raya (THR) akhirnya terjawab. Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan secara penuh.

Editor: Ilham Oktafian
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Menurutnya, serikat buruh berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah nantinya tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan pernyataan Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, dan dalam aturan ini tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih mempertimbangkan keputusan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh tanpa dicicil.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya masih mengamati kondisi seluruh perusahaan tahun ini.

"Iya ini yang menjadi opsi kita pertimbangan dari analisis perusahaan-perusahaan apakah masih kena dampaknya atau sudah bangkit," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Kendati demikian, pihaknya masih merancang sistem pemberian THR dengan Dewan Pengupahan Nasional.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemerintah: THR 2021 Wajib Dibayar Penuh, 

https://jateng.tribunnews.com/2021/04/08/pemerintah-thr-2021-wajib-dibayar-penuh?page=all

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved