Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Resmi ! Pernyataan Pemerintah Terkait THR 2021 : Wajib Dibayar Penuh

Teka teki pemembayarkan tunjangan hari raya (THR) akhirnya terjawab. Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan secara penuh.

Editor: Ilham Oktafian
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun lalu.

Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi CCovid-19.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: BLT Gaji Distop, Kini Muncul Wacana Pemberian THR Boleh Dicicil, Buruh Ancam Demo Kemenaker

Baca juga: Catat! Sanksi Larangan Mudik Lebaran Selain Diminta Putar Balik : PNS Terancam Turun Pangkat

Baca juga: Solusi Ahli Kesehatan Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021: Lebih Baik Kebut Vaksinasi Lansia

Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.

Diskon pajak ini dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, ada pula insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan.

Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.

Secara rinci penjualan rumah pada segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik sebesar 10 persen, pada segmen menengah naik 20 persen, dan segmen atas naik 10 persen.

Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.

Susiwijono menegaskan, sederet insentif yang digelontorkan pemerintah salah satunya agar pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.

"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.

Sebelumnya, para buruh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibayarkan penuh, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Terlebih masih ada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Masak sekarang mau dicicil lagi, kapan lunasnya? Maka kami minta tidak ada lagi yang namanya mencicil untuk bayar THR," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved