Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pendaftaran IPDN 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat hingga Tahapan Seleksi Penerimaan IPDN

Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai membuka pendaftaran hari ini, Jumat (9/4/2021).

Editor: Hanang Yuwono
DOK.IPDN
Kampus sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pendaftaran dibuka hari ini. 

TRIBUNSOLO.COM - Bagi kamu yang bercita-cita menempuh pendidikan di sekolah kedinasan, ada kesempatan besar.

Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mulai membuka pendaftaran hari ini, Jumat (9/4/2021).

Perhatikan syarat, alur pendaftaran hingga tahapan seleksinya, sebelum mendaftar sekolah kedinasan.

Baca juga: Hari Ini, 7 Instansi Negara Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan: IPDN, STAN hingga STTD

Baca juga: Daftar 10 Sekolah Kedinasan Terfavorit yang Paling Banyak Jumlah Pendaftarnya hingga Hari Ini

Persyaratan tersebut, meliputi syarat umum, administrasi, dan khusus.

Untuk mendaftar, pelamar dapat mengakses portal SSCASN kedinasan, bisa melalui https://dikdin.bkn.go.id.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Tentang IPDN.
Tentang IPDN. Dalam artikel mengulas tentang syarat hingga alur pendaftaran IPDN 2021. (Tangkap Layar https://spcp.ipdn.ac.id/)

Berikut ini syarat hingga tahapan seleksi penerimaan IPDN 2021, dilansir spcp.ipdn.ac.id dan dikdin.bkn.go.id:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021; dan

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved